- Siapa orang Indonesia yang tidak mengenal Pinjol adalah singkatan dari pinjaman online. Pinjol adalah layanan pinjaman yang dapat diakses melalui internet, baik melalui situs web maupun aplikasi mobile.
Pinjol menawarkan kemudahan dalam proses pengajuan, pencairan, dan pembayaran pinjaman. Pinjol juga tidak memerlukan jaminan atau agunan untuk meminjam.
Pinjol dibagi menjadi dua jenis, yaitu pinjol legal dan pinjol ilegal. Pinjol legal adalah pinjol yang sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Pinjol, Langkah Tepat Membayar UKT Menurut Menko PMK, Benarkah?
Berdasarkan catatan yang dilansir dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan) ada 6 pinjol gulung tikar salah satunya sudah ditutup permanen.
Debitur yang sedang meminjam di sini, dan sedang gagal bayar berbahagialah.
Informasi ini dilansir dari kanal YouTube Sekilas Pinjol berjudul "Kabar Bagus !! 6 Pinjol Bangkrut Salah Satunya Udah Ditutup Permanen OJK" pada Senin, 2 September 2024.
Baca Juga: BUMN Indofarma Daftar Pinjol Pakai Nama Karyawan, Bagaimana Nasib Pegawai Kedepannya?
Dalam video itu, narator membeberkan prediksi pinjaman online yang akan bangkrut, akan tinggal nama saja, atau tidak tahu nasibnya.
Menurut narator, pinjol bisa bangkrut karena tingkat kredit macet pinjaman online itu cukup tinggi lantaran banyak debitur yang gagal bayar.
"Nah jadi tingkat kredit macet pinjol itu akan terlihat dari TKB 90 yang wajib dicantumkan di situs website mereka, atau website perusahaan," katanya.
Misalkan, di website Easycash terlihat TKB90 = 100%. Jika pinjol tersebut bawah 90%, 80% bahkan ada yang di bawah 50. Itu sudah warning berarti banyak yang gagal bayar di Fintech tersebut.
Seharusnya pinjol yang baik itu TKB90 = 100%.
TKB90 itu adalah tingkat keberhasilan penyelenggara Fintech P2P lending dalam memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjaman dalam jangka waktu 90 hari sejak tanggal jatuh tempo.