bdadinfo.com

Kabar Gembira! Subsidi Motor Listrik Senilai Rp7 Juta Akan Hadir 20 Maret Mendatang - News

Ilustrasi (twitter.com)





- Pemerintah secara resmi memberi subsidi motor listrik seharga Rp7 juta per unit yang diberlakukan mulai 20 maret mendatang.

Subsidi senilai 7 juta ini akan diberikan kepada motor listrik berjumlah 200 unit.

Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan Febrio Nathan Kacaribu.

“Pemberian bantuan pemerintah untuk pembelian kendaraan motor listrik baru Rp 7 juta per unit untuk 200.000 unit di 2023,” kata Febrio dalam Konferensi Pers di Kantor di kantor Kemenko Marves, Jakarta, Senin 6 Maret 2023.

Baca Juga: Rocky Gerung Nilai Ada Upaya Jokowi Akuisisi Megawati, Kok Bisa?

Diketahui program kendaraan ramah lingkungan ini sudah mulai dirancang mulai 2020 silam.Kendaraan listrik ini pun sudah diatur dalam peraturan menteri perhubungan.

Pertama, Peraturan Menteri Perhubungan (PM) No. 44 Tahun 2020 tentang Pengujian Tipe Fisik. Kedua, PM No. 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.

Adapun kendaraan motor listrik yang dimaksud dalam PM No. 44 dan PM No. 45 Tahun 2020 selain kendaraan roda dua (sepeda motor), kendaraan roda empat (mobil, dan juga bus) dengan tenaga penggerak listrik, juga berlaku buat kendaraan bermotor listrik tertentu yang digunakan di kawasan terbatas (tidak di jalan raya) seperti sepeda listrik, skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu (unicycle), dan otopet listrik.

Baca Juga: 2 Permintaan Kementerian ESDM ke Pertamina soal Kebakaran Plumpang, Apa Saja?

Sedangkan cara untuk membeli motor listrik di tahun ini, maka cukup dengan KTP sudah bisa mendapat subsidi.

Cara untuk membeli motor listrik ini dengan membawa KTP ke dealer motor listrik,  pihak dealer akan memeriksa NIK calon pembeli.

Kemudian,  memastikan apakah pembeli berhak mendapatkan bantuan atau tidak, sebab satu NIK hanya bisa berhak mendapatkan subsidi satu kali atau satu motor.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat