bdadinfo.com

Predator Seks di Bandung Herry Wirawan Bisa Dihukum hingga Pidana Mati - News

Herry Wirawan, predator seks di Bandung terhadap belasan santriwati.  ((Dok.Ist))

 

- Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak, Perempuan, dan Pemuda Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Femmy Eka Kartika Putri mengaku prihatin atas terjadinya kekerasan seksual yang menimpa belasan santriwati di Bandung yang dilakukan Herry Wirawan.

Menurutnya, pelaku harus dihukum seberat-beratnya. Femmy menilai kalau hukuman berat bisa diberikan kepada predator seks itu dengan segala pertimbangan.

Selain banyaknya korban, dampak psikologis para korban pelecehan seksual juga bisa menjadi pertimbangan dalam pemberian hukuman kepada pelaku.

"Terlebih jika dampak yang ditimbulkan menyangkut masa depan dan psikologis anak-anak tersebut. Banyaknya jumlah korban juga harus menjadi pertimbangan yang memberatkan hukuman," kata Femmy di Kantor Kemenko Polhukam, Senin (20/12/2021).

Menurutnya hukuman maksimal yang dapat diberikan sesuai UU Perlindungan Anak adalah 15 tahun penjara.

Baca Juga: Sosok Predator Seks Pemerkosa Santriwati di Bandung Dibongkar Netizen  

Namun, Femmy menyebut bahwa pelaku yang merupakan pendidik di lingkungan terdekat korban, maka pidananya ditambah sepertiga dari ancaman pidana, menjadi maksimal 20 tahun penjara.

Bahkan kalau mengacu pada Perppu Nomor 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang melalui UU Nomor 17 Tahun 2016, jika tindak kekerasan seksual menimbulkan korban lebih dari 1 orang, mengakibatkan luka berat, gangguan jiwa, penyakit menular, terganggu atau hilangnya fungsi reproduksi, dan/atau korban meninggal dunia, maka pelaku dapat dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Selain itu, saat ini telah terbit PP 70 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kebiri Kimia, Pemasangan Alat Pendeteksi Elektronik, Rehabilitasi, dan Pengumuman Identitas Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Anak.

Hukuman kebiri di Indonesia yang diberlakukan kepada pelaku adalah penanganan terapeutik atau semacam pengobatan, dan bukan memberikan efek menyakitkan atau penyiksaan.

Salah satu tujuan dari PP tersebut adalah sebagai upaya untuk mencegah kekerasan seksual terhadap anak.

"Kemenko PMK melakukan koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait agar segera menerbitkan peraturan menteri/ kepala lembaga yang secara teknis mengimplementasikan PP 70/2020 yang dimaksud agar terwujud upaya perlindungan anak dari kekerasan dan kejahatan seksual," ujar Femmy.

Lebih lanjut, Femmy menjelaskan, penanganan korban kekerasan seksual harus menjadi prioritas.

Hal tersebut berkaitan dengan masa depan dan dalam jangka panjang untuk memulihkan trauma psikososialnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat