bdadinfo.com

Ayah Tiri di Riau Ini Perkosa Anak 3 Kali Sehari Selama 2 Tahun, Korban Akhirnya Tak Tahan - News

Tersangka Taufik Sanjaya (30), warga Desa Koto Sentajo  (Yendri/HRC)

News - Seorang ayah tiri bernama Taupik Sanjaya (30) warga Desa Koto Sentajo, Kecamatan Sentajo Raya (Sentra) Kabupaten Kuantan Singingi, Riau ditangkap oleh polisi karena memperkosa anak tirinya.

Tidak tanggung-tanggung, aksi bejat pelaku ternyata sudah dilakukan selama 2 tahun. Bahkan korban diketahui masih di bawah umur.

Kapolres Kuantan Singingi, AKBP Rendra Oktha Dinata melalui kasat reskrim AKP Boy Marudut Tua menyebutkan perbuatan bejat pelaku diketahui usai korban tak tahan dengan perbuatan ayah tirinya.

Baca Juga: Terciduk Akan Cabuli Anak Berkebutuhan Khusus, Begini Pengakuan Pelaku di Depan Polisi

Korban akhirnya menceritakan apa yang ia alami selama dua tahun kepada ibunya. Sang ibu lalu mengadukan peristiwa tersebut kepada mantan suaminya (ayah kandung korban).

Dari cerita yang diterimanya ayah kandung korban melaporkan pelaku ke Polres Kuantan Singingi. Tak lama pelaku pun berhasil diringkus.

"Geram akan apa yang dialami anak gadis nya tersebut, ayah kandung korban langsung melaporkan permasalahan ini ke Mapolres Kuantan Singingi," jelas AKP Boy dikutip dari Haluan Riau.

Baca Juga: Aksi Protes Orangtua Siswa SD di Padang yang Tidak Boleh Belajar di Sekolah Berlanjut

Diketahui juga pelaku bahkan meminta korban melayani nafsunya hingga tiga kali sehari.

Saat ini, kasus pemerkosaan yang dilakukan pelaku tengah ditangani oleh Polres Kuantan Singingi.

Atas perbuatannya tersebut, pelaku Taupik terancam pasal 81 KUHP dan Undang-Undang Perlindungan Anak No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. 

Kini pelaku sedang menjalani serangkaian proses pemeriksaan dan meringkuk di jeruji besi Mapolres Kuansing.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat