bdadinfo.com

Terbukti Terima Suap, Ini Hukuman yang Diterima Azis Syamsuddin Selain Kurungan 3,5 Penjara - News

Azis Syamsuddin. (Dok : DPR)

News - Mantan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Azis Syamsuddin akhirnya dijatuhi hukuman oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 17 Februari 2022.

Pengadilan Tipikor menilai Azis Syamsuddin telah terbukti melakukan suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dan seorang kuasa hukum bernama Maskur Husain.

Atas perbuatannya Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun dan pidana denda Rp250 juta subsidair empat bulan kepada Azis Syamsuddin.

Baca Juga: Lodewijk Resmi Gantikan Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan dan pidana denda Rp250 juta subsidair empat bulan," demikian Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis ketika membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Selain pidana penjara dan denda, Azis Syamsuddin juga mendapatkan hukuman berupa pencabutan hak politik selama kurang lebih empat tahun.

"Menjatuhkan pidana tambahan terhadap terdakwa berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidana pokok,” sambung pernyataan Hakim dikutip dari PMJNews.

Baca Juga: Mundur! MKD Nilai Keputusan Azis Syamsuddin Positif

suap diberikan agar Robin dan Maskur mengupayakan penyelidikan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P Kabupaten Lampung Tengah Tahun Anggaran 2017 oleh KPK dihentikan.

Dalam kasus tersebut, Azis bersama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado diduga menjadi penerima suap.(*)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat