– Beredar video di media sosial Tiktok LPKSM Kresna Cakra Nusantara terkait LPKSM yang diduga mengaudit sebuah sekolah dasar di daerah Sidoluhur, Kebumen, Jawa Tengah.
Dalam video tersebut, pihak LPKSM menyinggung soal penggunaan dana BOS sebesar ratusan juta rupiah yang tidak jelas alurnya di SDN 2 Sidoluhur, Kebumen.
Bahkan, komite sekolah diduga memungut biaya dengan dalih infak dan sodaqoh yang dikirimkan ke masing-masing orangtua melalui surat.
Komite sekolah pun mengklaim bahwa dana BOS tersebut dipakai berdasarkan kebutuhan sekolah melalui keputusan kepala sekolah.
Selain itu, penarikan dana Rp10.000 per bulan untuk pembiayaan insentif guru dan selalu dibuatkan laporannya.
Namun, pihak LPKSM tetap membeberkan segala hal yang diduga mengalami penyimpangan, termasuk penggunaan fasilitas sekolah yang merupakan milik negara.
Baca Juga: Hati-Hati Pemerintah! Dampak Negatif Pinjaman Online Bisa Memperburuk Sistem Ekonomi Indonesia
Selanjutnya, pihak komite sekolah juga turut mempertanyakan esensi LPKSM dalam hal ini, termasuk siapa yang memerintahkan mereka.
Pihak LPKSM kemudian mengklaim bahwa undang-undang yang mengirim mereka untuk mempertanyakan penggunaan dana di sekolah ini, sambil menunjukkan sebuah kertas yang diduga surat tugas.
Bahkan, pihak LPKSM menyinggung siap untuk ke pengadilan secara hukum apabila dinilai perbuatan mereka telah melanggar peraturan karena mempertanyakan penggunaan dana di SD ini.
Baca Juga: Waduh! Pinjaman Online Cairkan Dana tanpa Persetujuan Peminjam, kok Bisa?
Pihak LPKSM juga mempertanyakan segala jawaban pihak sekolah yang diyakini kurang meyakinkan.
Pasalnya, ketua komite sekolah yang sudah empat tahun menjabat, tidak tahu tentang realisasi penggunaan BOS dan tidak mengetahui jumlah siswa di sekolah dasar ini.