bdadinfo.com

Netizen Soroti Aturan Wajib Masukkan Nama Ibu Kandung Saat Registrasi Akun SIAPkerja dari Kemnaker: Buat Apa? - News

Netizen Soroti Wajib Masukkan Nama Ibu Kandung Saat Registrasi Akun SIAPkerja dari Kemnaker (Twitter @anak_legal)

- Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 57 Tahun 2023 tentang wajib lapor lowongan pekerjaan tengah menjadi perbincangan hangat di jagat media sosial.

Peraturan ini juga memicu perdebatan soal adanya nama ibu kandung yang harus dicantumkan saat registrasi akun SIAPkerja oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Pasalnya Perpres 57 Tahun 2023 yang baru diberlakukan per tanggal 25 September 2023 tersebut mengatur tentang Wajib Lapor Lowongan Pekerjaan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya menuai beragam komentar.

Baca Juga: Mendunia! Ditolak di Beberapa Wilayah Indonesia, Alfamart dan Indomaret Nyatanya Ada di Negara Ini

Adapun pelaporan lowongan pekerjaan yang dimaksud tertuang dalam Pasal 5 Perpres 57 Tahun 2023 memuat identitas pemberi kerja, nama jabatan dan jumlah tenaga kerja yang dibutuhkan, masa berlaku lowongan pekerjaan, dan informasi jabatan meliputi usia, jenis kelamin, pendidikan, keterampilan atau kompetensi, pengalaman kerja, upah atau gaji, domisili wilayah kerja, dan informasi lain terkait jabatan yang diperlukan.

Selanjutnya pelaporan lowongan pekerjaan sebagaimana dimaksud, diverifikasi oleh pengantar kerja dan/atau petugas antarkerja.

Pasal 6 Perpres 57 Tahun 2023 berisikan tentang lowongan pekerjaan yang telah terisi, pemberi kerja wajib melaporkan kepada menteri terkait melalui Sistem Informasi Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Menjamurnya Bisnis Retail: Intip Perbedaan Modal Untuk Franchise Alfamart dan Indomaret

"Nambah lagi deh peraturan yang harus dipahami, ya meskipun ga yakin bakalan pada ngikutin perpres ini," tulis akun @vglley yang mengomentari postingan akun @anak_legal dilansir News dari media sosial X postingan pada Minggu, 01 Oktober 2023.

"Bagus, artinya loker lebih kredibel dan perusahaan emang beneran perusahaan," komentar lainnya dari akun @kunthotegarp.

Dalam postingan yang dibuat, akun tersebut mengunggah tangkapan layar Perpres 57 Tahun 2023.

Baca Juga: Komitmen Kuat pada Sustainable Financing, BRI Kembali Terbitkan Green Bond, Cek Jadwalnya!

Rangkaian postingan yang diunggah juga menampilkan tangkapan layar persyaratan registrasi pendaftaran akun SIAPkerja.

Aplikasi SIAPkerja oleh Kemnaker merupakan one stop solution untuk menyikapi tuntutan perubahan yang mengarah pada otomatisasi dan digitalisasi layanan ketenagakerjaan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat