- Berita terkait seorang ustadz bernama Herry Wirawan selaku pimpinan pondok pesantren di Bandung yang akhirnya dihukum mati oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) atas perilaku bejatnya.
Berdasarkan keterangan di laman resmi MA, putusan itu dibacakan MA pada 8 Desember 2022 dengan nomor 5642 K/PID.SUS/2022.
Herry Wirawan dapatkan vonis hukuman mati dari hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang mengabulkan banding dari jaksa atas kasus pemerkosaan 13 santriwati pada 4 April 2022.
Ditambah Herry juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian atau restitusi.
"Menerima permintaan banding dari jaksa/penuntut umum. Menghukum terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," demikian putusan Hakim Pengadilan Tinggi Bandung yang dipimpin oleh Herri Swantoro.
Sementara biaya restitusi yang harus dibayar Herry senilai Rp 300 juta lebih dan setiap korban yang jumlahnya 13 orang akan mendapatkan restitusi dengan nominal beraneka.
Pengadilan Tinggi Bandung yang menetapkan "merampas harta kekayaan/aset terdakwa Herry Wirawan berupa tanah dan bangunan.
Serta hak-hak terdakwa dalam Yayasan Yatim Piatu Manarul Huda, Pondok Pesantren Tahfidz Madani, Boarding School Yayasan Manarul Huda, serta aset lainnya yang sudah disita ataupun yang belum.
Vonis yang diterima Herry lebih berat dari putusan Pengadilan Negeri Bandung yang menghukumnya dengan penjara seumur hidup pada Februari 2022.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum menuntut Herry dengan hukuman mati.