bdadinfo.com

Kunci Jawaban Soal Latihan Ujian Profesi Advokat Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat/Pengacara Indonesia! Nomor 1 Sampai 3 Beserta Pembahasan - News

Berikut ini adalah kunci jawaban soal latihan ujian profesi advokat dari Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat. Nomor 1 sampai dengan nomor 3, lengkap  beserta pembahasannya.

- Berikut ini adalah kunci jawaban soal latihan ujian profesi advokat dari Dewan Pimpinan Pusat Himpunan Advokat. Nomor 1 sampai dengan nomor 3, lengkap  beserta pembahasannya.


Soal Pertama:

Saat ini ketentuan mengenai Advokat diatur dalam Undang-undang Nomor…

A. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2002

B. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2003

C. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2002

D. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003

Peraturan perundang-undangan setingkat undang-undang tentang advokat yang berlaku adalah ndang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (Undang-undang Advokat).

Dalam undang-undang ini mengatur tentang proses dan syarat pengangkatan advokat, sumpah, status, pengawasan, penindakan, pemberhentian advokat, hak dan kewajiban, bantuan hukum Cuma-Cuma, advokat asing, kode etik, dewan kehormatan advokat, organisasi advokat, atribut, ketentuan pidana pada orang-orang yang menjalani profesi advokat dan lain sebagainya.

Undang-undang ini disahkan di Jakarta tanggal 5 April 2003 dan mulai berlaku dari tanggal 5 April 2003 sampai dengan sekarang.

Undang-undang ini sudah beberapa kali diujikan materilnya ke Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia. Diantaranya menghasilkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 95/PUU-XIV/2016 yang menguji Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Advokat, sehingga Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Advokat bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai yang berhak menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat adalah organisasi advokat dengan keharusan bekerjasama dengan perguruan tinggi yang fakultas hukumnya minimal terakreditasi B atau sekolah tinggi hukum yang minimal terakreditasi B.

Lain Putusan Mahkamah Konstitusi adalah pada Putusan Nomor 112/PUU-XII/2014 dan 36/PUU-XIII/2015 yang menguji Pasal 4 ayat (1) Undang-undang Advokat sepanjang frasa di sidang terbuka Pengadilan Tinggi tidak dimaknai sebagai Pengadilan Tinggi atas perintah Undang-Undang wajib mengambil sumpah bagi para advokat sebelum menjalankan profesinya tanpa mengaitkan dengan keanggotaan Organisasi Advokat yang secara de facto ada yaitu Peradi dan KAI.

Demikian jawabannya adalah D. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat