- Salah satu seksi jalan tol rangkaian mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Sumatera Utara diketahui memberlakukan biaya tarif melintas.
Jalan Tol Lima Puluh Kisaran yang menjadi jalan tol terbaru Sumatera Utara yang beroperasi tersebut sebelumnya dibuka secara gratis atau tanpa tarif.
Dioperasikan selama 1 (satu) bulan secara gratis atau cuma-cuma, akhirnya Jalan Tol Lima Puluh Kisaran sepanjang 32 km ini akan memberlakukan biaya tarif melintas.
Hal tersebut guna menindaklanjuti Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 1228/KPTS/M/2024 Tentang Penetapan Golongan Jenis Kendaraan dan Besaran Tarif Jalan Tol Lima Puluh Kisaran.,
PT Hutama Karya (Persero) (Hutama Karya) selaku pengelola Jalan Tol Lima Puluh Kisaran akan memberlakukan penetapan tarif pada ruas tol tersebut dalam waktu dekat.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim mengatakan, bahwa sebelumnya jalan tol ini sudah satu bulan beroperasi tanpa tarif.
Selama masa operasi tanpa tarif, Hutama Karya melakukan sosialisasi secara masif melalui berbagai media termasuk seperti spanduk dan baliho di sepanjang Jalan Tol Lima Puluh Kisaran.
Meski belum ada tanggal resmi penetapan biaya tarif melintas, Hutama Karya telah merilis besaran biaya tarif melintas di Jalan Tol Lima Puluh Kisaran.
Adapun besaran biaya tarif melintas di Jalan Tol Lima Puluh Kisaran dapat dilihat di bawah ini:
- Rute satu
Junction Indrapura menuju Kisaran: Gol 1 = Rp64.000, Gol 2 dan 3 = Rp96.000, Gol 4 dan 5 = Rp128.000.
- Rute dua
Lima Puluh menuju Kisaran: Gol 1 = Rp43.500, Gol 2 dan 3 = Rp65.500, Gol 4 dan 5 = Rp87.000.