- Provinsi Sumatera Utara diketahui bersiap untuk memberlakukan biaya tarif melintas pada salah satu jalan tol terbarunya.
Jalan Tol Lima Puluh Kisaran yang juga merupakan rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ini sebelumnya dioperasikan tanpa tarif atau gratis.
Hutama Karya selaku pihak pengelola Jalan Tol Lima Puluh Kisaran memastikan akan segera menetapkan biaya tarif melintas.
Mulai tanggal 19 Juni 2024, Jalan Tol Indrapura - Kisaran seksi Jalan Tol Lima Puluh Kisaran resmi memberlakukan biaya tarif melintas.
Besaran biaya tarif melintas per-golongan kendaraan tersebut telah sesuai dengan Surat Keputusan (SK) dari Pemerintah Pusat.
Sebelumnya telah diterbitkan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) 1228/KPTS/M/2024 tanggal 31 Mei 2024 Tentang Besaran Tarif Tol Indrapura - Kisaran Seksi Lima Puluh - Kisaran.
Dengan demikian, per 19 Juni tahun 2024 Jalan Tol Lima Puluh Kisaran akan mulai memberlakukan biaya tarif melintas.
Adapun besaran biaya tarif melintas di seksi Jalan Tol Lima Puluh Kisaran ini dapat dilihat sebagai berikut:
- Rute pertama Jalan Tol Lima Puluh Kisaran
Junction Indrapura menuju Kisaran: Gol 1 = Rp64.000, Gol 2 dan 3 = Rp96.000, Gol 4 dan 5 = Rp128.000.
- Rute kedua Jalan Tol Lima Puluh Kisaran
Lima Puluh menuju Kisaran: Gol 1 = Rp43.500, Gol 2 dan 3 = Rp65.500, Gol 4 dan 5 = Rp87.000.
- Rute ketiga Jalan Tol Lima Puluh Kisaran
Kisaran menuju Lima Puluh: Gol 1 = Rp43.500, Gol 2 dan 3 = Rp65.500, Gol 4 dan 5 = Rp87.000.
- Rute keempat Jalan Tol Lima Puluh Kisaran
Junction Indrapura menuju Kisaran: Gol 1 = Rp64.000, Gol 2 dan 3 = Rp96.000, Gol 4 dan 5 = Rp128.000.