- Kabar terbaru datang dari Provinsi Sumatera Utara yang dikabarkan akan memberlakukan biaya tarif pada 2 (dua) seksi jalan tolnya.
Dua jalan tol bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Provinsi Sumatera Utara diketahui tidak akan lagi beroperasi secara gratis.
Dua jalan tol yang ada di Provinsi Sumatera Utara tersebut adalah Jalan Tol Stabat Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim menyampaikan bahwa kedua seksi jalan tol ini telah beroperasi selama 2 tahun lalu.
Jalan Tol Stabat Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura yang juga bagian dari ruas Jalan Tol Binjai Langsa ini telah beroperasi sejak tahun 2022.
Hadirnya Jalan Tol Stabat Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura ini tentunya akan mengkoneksikan perjalanan antar daerah di Provinsi Sumatera Utara menjadi semakin cepat.
Salah satu daerah yang merasakan dampak positif dari hadirnya dua jalan tol tersebut adalah Binjai dan Tanjung Pura.
Hadirnya Jalan Tol Stabat Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura ini memberikan dampak besar bagi perjalanan dari Binjai ke Tanjung Pura atau sebaliknya.
Jalan Tol Stabat Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura ini dapat memangkas waktu perjalanan dari Binjai ke Tanjung Pura dari yang semula 1,5 jam menjadi 30 menit.
Hutama Karya sendiri belum memberikan kapan Jalan Tol Stabat Kuala Bingai dan Jalan Tol Kuala Bingai Tanjung Pura ini akan mulai memberlakukan biaya tarif melintas.
Meski demikian, keputusan tersebut akan ditetapkan dalam waktu dekat ini dan mulai berlaku di tahun 2024.