- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Hasyim Asyari dijatuhi sanksi pemecatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu ( DKPP) atas tindak asusila.
Saksi pemecatan itu diberikan karena Hasyim telah terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP).
Sebab tindakan asusilanya terhadap perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) di Denhaag, Belanda.
Hasyim mulai mengenal wanita yang berinisial CAT itu saat Bimtek untuk PPLN di acara jalan pagi di Bali.
Setelah itu, Hasyim makin intens mengirimkan pesan dan kerap merayu CAT agar mau menjalin hubungan asmara.
Wanita berinisial CAT itu mulai merasa risih dan tidak nyaman karena pendekatan dan rayuan dari Hasyim dilakukan di hadapan publik.
Kemudian pada awal Oktober 2023, Hasyim melakukan kunjungan dinas ke Belanda, ia langsung menghubungi CAT agar datang ke kamar hotelnya pada malam hari.
Saat momen itulah, Hasyim memaksa melakukan hubungan badan meski CAT sudah menolaknya.
Akibatnya kini Ketua KPU itu telah dipecat dan kehilangan gajinya puluhan juta, intip berapa gaji yang diterima sebagai Ketua KPU.
Berdasarkan Peraturan Presiden (PP) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota.
Terungkap gaji Ketua KPU dan anggotanya, gaji Ketua KPU dimuat dalam pasal 4 PP sebagai berikut.
Gaji Anggota dan Ketua KPU Pusat