- Dalam sidang praperadilan kasus Vina Cirebon yang digelar Senin, 8 Juli 2024, Hakim Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan.
Putusan tersebut membuat status tersangka yang ditetapkan Polda Jawa Barat terhadap Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah.
Hakim Eman Sulaeman memutuskan Pegi Setiawan menang karena permohonan praperadilan dikabulkan.
Terdapat sejumlah pertimbangan yang membuat Hakim Eman Sulaeman mengabulkan putusan praperadilan kasus Vina Cirebon.
Termasuk dari pertimbangan yang diusulkan oleh pihak pemohon, tim kuasa hukum.
"Penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatakan tidak sah dan dinyatakan batal demi hukum," ujar Hakim Eman di Pengadilan Negeri Bandung pada Senin, 8 Juli 2024.
Diketahui bahwa sebelumnya, Pegi Setiawan ditetapkan menjadi tersangka kasus Vina Cirebon pada tahun 2016 lalu.
Setelah 8 tahun berlalu, kasus Vina Cirebon kembali viral karena diangkat ke layar lebar dengan judul Vina: Sebelum Tujuh Hari.
Viralnya film tersebut akhirnya membuat pihak polisi kembali membuka kasus tersebut.
Polisi menangkap dan menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus Vina Cirebon, namun hal tersebut sempat dinilai janggal oleh publik.
Pasalnya tak sedikit publik yang ragu bahwa Pegi Setiawan yang ditangkap pihak kepolisian itu benar-benar pelaku pembunuhan Vina Cirebon.
Selain itu, pencarian alat bukti dinilai tidak sesuai prosedur karena baru dicari setelah Pegi dinyatakan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon.