- Sosok Abdul Ghani Kasuba putra kelahiran 21 Desember 1951 adalah seorang politikus Indonesia sedang menjadi sorotan diketahui Guburnur Malut ini doyan korupsi dan main peremempuan.
Diketahui, dirinya menjabat sebagai Gubernur Maluku Utara dari 2014 hingga 2023. Sebelumnya ia menjabat sebagai Wakil Gubernur Maluku Utara dari 2008 hingga 2013.
Pada hari Senin tanggal 18 Desember 2023, Ghani Kasuba ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Ghani langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan juga diamankan oleh pihak KPK.
Ghani bersama dengan 18 orang pejabat pemprov Maluku lain yang diamankan diduga menerima sejumlah uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov maluku Utara dengan anggaran lebih dari 500 Miliar Rupiah.
Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai sebesar Rp 725 Juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 Miliar. Ghani diduga melakukan tindak pidana Korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Pada 18 Desember 2023, Abdul Ghani Kasuba terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi atas kasus tindak pidana Korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa
Eks Gubernur Maluku Utara (Malut), Abdul Gani Kasuba disebut sering membawa wanita ke kamar hotel hingga menghabiskan Rp 3 miliar.
Hal ini terungkap dalam kesaksian Anggota DPRD Kabupaten Halmahera Selatan, Eliya Gabriana Bachmid yang menjadi penghubung Abdul Gani dan wanita-wanita tersebut dalam sidang kasus gratifikasi terbaru pada Kamis (18/7/2024) di Pengadilan Negeri Ternate.
Sebelum terseret kasus tersebut dan gratifikasi, Abdul Gani Kasuba tercatat memiliki kekayaan senilai Rp 6.458.409.184 (Rp 6,4 miliar) berdasarkan LHKPN terakhir yang dia laporkan pada 2022 lalu.
Dalam laporan tersebut, tertera beberapa aset yang dimilikinya mulai dari tanah dan bangunan, kendaraan, harta bergerak, kas dan yang setara dengan kas.
Untuk tanah dan bangunan, asetnya tersebar di beberapa daerah diantaranya Kota Ternate, Halmahera Utara, Halmahera Selatan, dan Jakarta Selatan senilai Rp 5.380.000.000 (Rp 5.3 miliar) yang tercatat sebagai harta hasil sendiri. Berikut rinciannya.