bdadinfo.com

2 Pelaku Pelecehan Santri di Pondok Pesantren MTI Canduang Diduga Penyuka Sesama Jenis - News

Dua oknum pengajar di Pondok Pesantren MTI Canduang menjadi tersangka pelecehan 40 orang santri  (Harianhaluan.com/Vesco)

- Polresta Bukittinggi telah mengamankan dua tenaga pendidik dari Pondok Pesantren MTI Canduang, Kabupaten Agam, yang diduga kuat melakukan tindakan asusila terhadap puluhan santri.

Menurut Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, pengakuan dari kedua pelaku menunjukkan bahwa mereka pernah melakukan hubungan sesama jenis.

"Mereka tidak berpasangan atau berpacaran, tetapi mereka pernah melakukan hubungan sejenis berdua," jelas Kombes Pol Yessi Kurniati, Jumat 26 Juli 2024.

Baca Juga: Heboh! Kasus Asusila 2 Oknum Pengajar di Pesantren Canduang Agam, Manajemen Angkat Suara

Fakta ini menambah kompleksitas kasus, mengingat perbuatan mereka dilakukan di lingkungan sekolah dan melibatkan santri yang masih di bawah umur.

Pelaku pertama, berinisial RA (29), adalah seorang guru yang sudah berkeluarga. Modus operandi RA adalah meminta santri untuk memijatnya, dan jika korban menolak, mereka diancam dengan ancaman tinggal kelas.

Hingga kemarin, jumlah korban RA telah mencapai 30 orang.

Baca Juga: Polresta Bukittinggi Ungkap Kasus Asusila di Salah Satu Sekolah di Agam

Pelaku kedua, berinisial AA (23), juga terlibat dalam kasus ini dengan jumlah korban sebanyak 10 orang.

Pengakuan sementara menunjukkan bahwa tindakan asusila ini sudah terjadi sejak tahun 2022.

"Perbuatan tersebut dilakukan di lingkungan sekolah seperti kawasan asrama dan kamar korban," tambah Kapolresta.

Baca Juga: Lecehkan 40 Siswa, 2 Guru di Agam Ditangkap Polisi

Kedua pelaku kini dikenakan pasal 82 junto pasal 76 Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Mengingat bahwa keduanya merupakan tenaga pendidik, hukuman mereka akan ditambah sepertiga dari hukuman pokok.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat