- PT Hutama Karya (Persero) akan segera memberlakukan tarif di Jalan Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar.
Hal ini menyusul dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1659/KPTS/M/2024 pada tanggal 12 Juli 2024, yang menetapkan besaran tarif Tol Pekanbaru-Padang Seksi Bangkinang-XIII Koto Kampar.
Baca Juga: Andre Rosiade Dampingi Wakil Ketua MPR RI Bertemu Duta Besar Indonesia untuk Maroko
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Hutama Karya, Adjib Al Hakim, menyampaikan bahwa jalan tol ini telah dioperasikan tanpa tarif selama lebih dari satu bulan sejak 31 Mei 2024.
Selama periode tersebut, sosialisasi dilakukan secara masif melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk diskusi dengan para stakeholder, regulator, akademisi, dan pengamat ekonomi untuk membahas persiapan pemberlakuan tarif.
Menurut Adjib, “Kami berharap sosialisasi ini dapat meningkatkan pemahaman pengguna mengenai aturan berkendara yang baik dan benar di jalan tol, serta manfaat dari keberadaan tol ini."
Dalam Focus Group Discussion (FGD) yang telah berlangsung, perseroan menerima banyak masukan dari berbagai partisipan untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol.
Beberapa poin utama yang dibahas dalam FGD tersebut meliputi pentingnya edukasi mengenai keselamatan berkendara di jalan tol, peningkatan fasilitas di sepanjang jalan tol, dan optimasi sistem pembayaran elektronik untuk mengurangi kemacetan di gerbang tol.
Rincian Tarif Tol Bangkinang-XIII Koto Kampar
Dengan pemberlakuan tarif ini, berikut adalah rincian tarif yang akan dikenakan bagi pengguna jalan tol Bangkinang-XIII Koto Kampar:
Tarif Tol Pekanbaru-XIII Koto Kampar
- Golongan I: Rp 60.000