bdadinfo.com

Siap-siap Ganti KTP! 6 Kabupaten Kota dari Provinsi Kalimantan Selatan Proklamasikan Provinsi Baru Pahuluan Raya Tinggal Menunggu Titah Presiden RI - News

Sejak lama wacana pembentukan Provinsi baru di Pulau Kalimantan. Diantaranya ada wacana pembentukan Provinsi Pahuluan Raya yang akan mekar dari Provinsi Kalimantan Selatan.

- Kalimantan Selatan adalah salah satu provinsi yang berada di pulau Kalimantan, Indonesia. Sejak 16 Maret 2022, ibu kota provinsi ini resmi dipindah ke Kota Banjarbaru untuk menggantikan Kota Banjarmasin.

Provinsi ini merupakan rumah bagi etnis Banjar dan memiliki luas 38.744,00 km² dengan populasi pada akhir tahun 2023 berjumlah 4.234.214 jiwa dan wilayah administrasi terbagi menjadi 11 kabupaten dan 2 kota.

DPRD Kalimantan Selatan dengan surat keputusan No. 2 Tahun 1989 tanggal 31 Mei 1989 menetapkan 14 Agustus 1950 sebagai Hari Jadi Provinsi Kalimantan Selatan.

Baca Juga: Ibu Kota Indonesia yang Baru di Kalimantan Timur Belum Beres! Penguasa di Pulau Kalimantan Sudah Ribut Mau Proklamasikan 8 Provinsi Baru

Tanggal 14 Agustus 1950 melalui Peraturan Pemerintah RIS No. 21 Tahun 1950, merupakan tanggal dibentuknya Provinsi Kalimantan, setelah pembubaran Republik Indonesia Serikat (RIS), dengan gubernur Dokter Moerjani.

Secara historis wilayah Kalimantan Selatan mula-mula dibentuk merupakan wilayah Karesidenan Kalimantan Selatan (dengan Residen Mohammad Hanafiah) di dalam Provinsi Kalimantan itu sendiri.

Menyusul kembalinya Indonesia ke bentuk negara kesatuan kehidupan pemerintahan di daerah juga mengalamai penataaan.

Baca Juga: Nusa Tenggara Timur Tinggal Sejarah! 6 Provinsi Baru Ini Gantikan Provinsi NTT dan NTT Dihapus dari Peta Indonesia

Provinsi Kalimantan pada masa itu terdiri atas 3 (tiga) karesidenan yaitu Karesidenan Kalimantan Barat, Karesidenan Kalimantan Selatan dan Karesidenan Kalimantan Timur.

Provinsi Kalimantan, kemudian dipecah menjadi 3 provinsi, masing-masing Kalimantan Barat, Timur dan Selatan yang dituangkan dalam UU No. 25 Tahun 1956.

Berdasarkan UU No. 21 Tahun 1957, sebagian besar daerah sebelah barat dan utara wilayah Kalimantan Selatan dijadikan Provinsi Kalimantan Tengah.

Baca Juga: Ibu Kota Indonesia yang Baru di Kalimantan Timur Belum Beres! Penguasa di Pulau Kalimantan Sudah Ribut Mau Proklamasikan 8 Provinsi Baru

Sedangkan UU No. 27 Tahun 1959 memisahkan bagian utara dari daerah Kabupaten Kotabaru dan memasukkan wilayah itu ke dalam kekuasaan Provinsi Kalimantan Timur.

Sejak saat itu Provinsi Kalimantan Selatan tidak lagi mengalami perubahan wilayah, dan tetap seperti adanya.

Adapun UU No.25 Tahun 1956 yang merupakan dasar pembentukan Provinsi Kalimantan Selatan kemudian diperbaharui dengan UU No. 10 Tahun 1957 dan UU No. 27 Tahun 1959 dan terakhir UU No. 8 Tahun 2022.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat