bdadinfo.com

Pimpin Apel Gabungan, Pj Wali Kota Pariaman: Harus Pahami UU ASN - News

Pj Wali Kota Pariaman Pimpin Apel Gabungan (Kominfo Kota Pariaman)


KOTA PARIAMAN, - Pemerintah Kota Pariaman mengelar Apel Gabungan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Non ASN di lingkungan Pemerintah Kota Pariaman bertempat di Halaman Balaikota Pariaman, Senin sore (29/7/2024).

Apel gabungan tersebut langsung dipimpin langsung oleh Pj, Walikota Pariaman, Roberia.

“Kita harus pahami Undang-Undang (UU) ASN Pasal 3 dan 4 tentang nilai dasar ASN. Pada pasal 3 ayat 1, pegawai ASN memegang teguh ideologi pancasila UUD 1945 setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia serta pemerintahan yang sah," ungkapnya.

Baca Juga: Capai Kinerja Excellent, PLN Payakumbuh Berbagi Sukacita dengan 31 Anak Yatim

Selanjutnya, pada Pasal 4 ayat 2, Nilai dasar ASN dijabarkan dalam kode etik dan kode prilaku ASN sebagai berikut, berorientasi pelayanan, akuntabel, kompeten, harmonis, loyal, adaptif, dan kolaboratif.

“Bapak/Ibu ASN dan Non ASN yang bekerja di Pemko Pariaman, kita wajib bersyukur dan disiplin waktu dalam bekerja dan mehamami serta menerapkan nilai dasar ASN," terangnya.

Lebih Lanjut, Robe juga mengingatkan kepada ASN harus menjaga netralitasnya pada Pilkada akhir tahun ini.

“Sepanjang bapak/ibu ASN masih memakai seragam ASN, jangan sampai memihak kepada salah satu calon. Jangan sampai tahun ini ada ASN baik staf maupun pimpinan dinas yang tertangkap karena tidak netral," sebutnya.

Baca Juga: Ternyata Ada 6 Kawasan Metropolitan Baru di Provinsi Sumatera, Salah Satunya ada di Sumatera Barat!

Ia juga menambahkan, kepada setiap OPD ikut memeriahkan Peringatan HUT RI ke-79 sebagai wujud syukur pengorbanan para pejuang dalam memerdekakan bangsa Indonesia. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat