bdadinfo.com

Tanpa Berdosa! Lima Kabupaten dan Satu Kota Naik Tahta Kibarkan Provinsi Baru Beribukota di Kota Salak Membelot dari Provinsi Sumatera Utara - News

Sumatera Utara tengah dihembuskan angin segar dengan wacana pembentukan provinsi baru, Sumatera Tenggara. Lima kabupaten dan satu kota siap bersatu untuk mengibarkan bendera provinsi baru ini.

- Provinsis Sumatera Utara atau Sumatra Utara adalah sebuah provinsi di Indonesia yang berada di bagian utara Pulau Sumatra. Provinsi ini beribu kota di Kota Medan, dengan luas wilayah 72.981,23 km2.

Sumatera Utara merupakan provinsi dengan jumlah penduduk terbesar keempat di Indonesia, setelah Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, dan Jawa Tengah, dan terbanyak di Pulau Sumatera.

Pada pertengahan tahun 2024, penduduk Sumatera Utara berjumlah 15.584.873 jiwa, dengan kepadatan penduduk 210 jiwa/km2.

Baca Juga: Kabupaten Tapanuli Tengah Menyongsong Era Baru Bermetamorfosis Menjadi Mutiara Baru Sumatera Tenggara di Pulau Sumatera

Pada zaman pemerintahan Belanda, Sumatera Utara merupakan suatu pemerintahan yang bernama Gouvernement van Sumatra dengan wilayah meliputi seluruh pulau Sumatra yang dipimpin oleh seorang gubernur yang berkedudukan di Kota Medan.

Kemudian pada tahun 1948, berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia No. 10 Tahun 1948, Provinsi Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi berbeda yaitu:

Sumatera Utara, Sumatera Tengah, dan Sumatera Selatan. Provinsi Sumatera Utara sendiri merupakan penggabungan dari tiga daerah administratif yang disebut keresidenan yaitu: Keresidenan Aceh, Keresidenan Sumatera Timur, dan Keresidenan Tapanuli.

Baca Juga: Sumatera Barat Punya Tetangga Baru, Provinsi Baru Sumatera Tenggara Menunggu Tanda Tangan Presiden RI Kibarkan Bendera Baru di Pulau Sumatera

Dengan diterbitkannya Undang-Undang Republik Indonesia (R.I.) No. 10 Tahun 1948 pada tanggal 15 April 1948, ditetapkan bahwa Sumatera dibagi menjadi tiga provinsi yang masing-masing berhak mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri yaitu:

Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Tengah, dan Provinsi Sumatera Selatan. Hari jadi Provinsi Sumatera Utara kemudian ditetapkan pada tanggal 15 April 1948.

Pada awal tahun 1949, dilakukan kembali reorganisasi pemerintahan di Sumatera. Dengan Keputusan Pemerintah Darurat R.I. Nomor 22/Pem/PDRI pada tanggal 17 Mei 1949, jabatan Gubernur Sumatera Utara ditiadakan.

Baca Juga: Provinsi Baru Sumatera Tenggara akan Jadi Tetangga Baru Sumatera Barat yang Wacananya Terus Menguap!

Selanjutnya dengan Ketetapan Pemerintah Darurat R.I. pada tanggal 17 Desember 1949, dibentuk Provinsi Aceh dan Provinsi Tapanuli/Sumatera Timur.

Kemudian, dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 5 Tahun 1950 pada tanggal 14 Agustus 1950, ketetapan tersebut dicabut dan dibentuk kembali Provinsi Sumatera Utara.

Dengan Undang-Undang R.I. No. 24 Tahun 1956 yang diundangkan pada tanggal 7 Desember 1956, dibentuk Daerah Otonom Provinsi Aceh, sehingga wilayah Provinsi Sumatera Utara sebagian menjadi wilayah Provinsi Aceh.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat