- Kasus asusila kembali menimpa salah satu santri di pondok pesantren di Kabupaten Agam. Kasus ini terungkap setelah korban bersama keluarganya melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Bukittinggi, Rabu 7 Agustus 2024.
Fitra Yadi Malin Parmato, keluarga korban menuturkan, menurut pengakuan korban kepada keluarganya, kejadian tersebut pertama kali terjadi pada 19 Juli 2024 lalu.
Mirisnya, perlakuan itu terjadi antar santri pondok pesantren yang sama.
Baca Juga: Stasiun Kereta Api Berdampak pada Kemajuan Pendidikan Islam di Padang Panjang
Kendati demikian, Fitra menuturkan, kejadian tersebut bukan terjadi di kawasan pondok pesantren.
"Jadi korban ini dibawa salah satu seniornya ke luar pesantren dengan alasan minta ditemani membeli makanan. Namun ternyata dirinya dibawa ke sebuah kebun di luar pesantren," ujarnya di Polresta Bukittinggi.
Fitra menambahkan, berdasarkan keterangan korban, dirinya mendapat perlakuan yang sama sebanyak dua kali.
Namun, korban mengaku sebelumnya enggan bercerita akibat mendapatkan intimidasi.
Baca Juga: MUI Kabupaten Pesisir Selatan Kunjungi LPPL Radio Langkisau FM
"Korban diancam akan dilakukan tindakan fisik, atau dipukuli," tuturnya.
Saat ini, korban telah membuat laporan polisi terkait tindakan asusila yang diterimanya.
Menanggapi hal itu, Kapolresta Bukittinggi, Kombes Pol Yessi Kurniati, melalui Kasi Humas, Iptu Marjohan menyebutkan, pihaknya telah menerima laporan dari korban dan akan segera melakukan pendalaman.
"Ya betul, memang ada laporan kita akan dalami dulu laporannya dengan meminta keterangan baik korban maupun saksi pelapor," sebutnya.
Dengan adanya kasus tersebut, menambah daftar panjang kasus asusila yang terjadi di lembaga pendidikan.