bdadinfo.com

Kalimantan Timur Belum Merdeka! Menteri PUPR Ungkap Fakta Sebenarnya Ada Seluas 2.086 Hektar Lahan untuk Pembangunan IKN Belum Dibebaskan - News

Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka-bukaan progres pembebasan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Ada 2.086 hektare (ha) lahan yang harus dibebaskan.

- Terungkap, kabar terbaru datang dari Menteri PUPR Basuki Hadimuljono buka-bukaan progres pembebasan lahan di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur. Ada 2.086 hektare (ha) lahan yang harus dibebaskan.

Dia mengatakan yang jadi fokus pembebasan lahan ada 3 bidang pertama bidang jalan tol IKN seksi 6A, jalan tol IKN seksi 6B, dan kawasan penanggulangan Banjir Sepaku.

"Yang kami fokuskan sekarang di 6A dan 6B, kemudian Banjir Sepaku dulu. Saya lupa angkanya," kata Basuki yang juga merupakan Plt Kepala Otorita IKN.

Baca Juga: Sumatera Barat Cetak Sejarah Baru! Proyek Jalan Tol Padang Sicincin Dikorupsi Berjamaah Sampai Gagal Rampung Juli 2024

Memang, untuk pembebasan lahannya, Basuki menjelaskan dengan Peraturan Presiden Nomor 75 tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Nusantara, Otorita bisa langung membayarkan ganti rugi ke masyarakat. Sebelumnya, pihaknya menggunakan skema Penanganan Sosial Dampak Masyarakat (PSDK).

"Dulu pakai PSDK tapi dengan Keppres yang baru bisa diganti rugi, ini sedang diurus dengan tim terpadu untuk dimusyawarahkan dengan masyarakatnya. Dengan Perpres itu bisa dibayar," paparnya.

Khusus lahan Bandara IKN, Basuki bilang semua lahan dijamin sudah clean and clear dan tak perlu dibebaskan kembali.

"Sudah, sudah dibebaskan," katanya.

Baca Juga: Ribuan Tamu Upacara 17 Agustus Lewati Jalan Tol Pulau Balang Km 13 Sebagai Teras Ibu Kota Negara Menuju IKN

Dalam perkembangan mengenai pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) baru, otorita telah memberikan ultimatum kepada masyarakat adat untuk meninggalkan wilayah IKN dalam kurun waktu tujuh hari.

Keputusan itu memicu kritik dari berbagai pihak. Salah satunya, Joeni Arianto Kurniawan SH MA PhD, Pakar Hukum Adat UNAIR.

Ia menyoroti tentang bagaimana regulasi dalam mengakomodir kebutuhan dan hak masyarakat adat.

Baca Juga: Pemerintah Kota Pariaman Siap Berkolaborasi dengan Lantamal II Padang

Joeni menuturkan bahwa aturan hukum yang ada saat ini belum sepenuhnya mendukung masyarakat adat, terutama dalam kasus IKN.

“Undang-undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum, termasuk IKN, memang mengharuskan pemilik tanah untuk melepaskan hak mereka demi pembangunan untuk kepentingan umum,” ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat