PADANG, - Pemerintah Kota Padang berhasil mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Masjid. Hal ini dilakukan salah satunya sebagai upaya meningkatkan kualitas pengelolaan masjid dan memperkuat peran masjid sebagai pusat kegiatan sosial kemasyarakatan.
Pengesahan ini dilaksanakan di dalam Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang Tentang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi terhadap Ranperda Fasilitas Penyelenggaraan Masjid, Rabu (7/8/2024) malam.
Penjabat (Pj) Wali Kota Padang, Andree Algamar, menyampaikan rasa syukur atas disahkannya Perda ini.
"Perda ini merupakan langkah maju bagi Kota Padang dalam mewujudkan pengelolaan masjid yang lebih profesional dan berstandar," ujarnya.
Andree menjelaskan bahwa Perda ini tidak hanya mengatur tentang bangunan fisik masjid, tetapi juga mencakup aspek pengelolaan, pembinaan, dan pemberdayaan masjid.
"Kami ingin menjadikan masjid sebagai pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan ekonomi umat," tambahnya.
Perda ini juga mengatur tentang standar masjid yang ideal. Masjid yang memenuhi standar akan diberikan penghargaan sebagai Masjid Paripurna.
"Dengan adanya standar ini, diharapkan kualitas masjid di Kota Padang semakin meningkat," kata Andree.
Salah satu poin penting dalam Perda ini adalah tentang pemberdayaan masjid. Masjid tidak hanya sebagai tempat ibadah, tetapi juga dapat menjadi pusat kegiatan sosial seperti pendidikan agama, musyawarah, dan kegiatan kemasyarakatan lainnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Padang, Asrizal, mendukung penuh disahkannya Perda ini.
"Kami berharap Perda ini dapat mendorong masjid menjadi pusat kegiatan masyarakat yang lebih luas," ujarnya.