bdadinfo.com

Inilah Alasan Mengapa Kemenkes Perketat Aturan Pemberian Susu Formula Bayi dan Produk Pengganti ASI Lainnya - News

ilustrasi susu formula (freepik.com)

- Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) baru-baru ini merilis penjelasan tentang regulasi pemberian susu formula bayi serta produk pengganti air susu ibu (ASI) lainnya pada Sabtu (10/8).

Hal ini diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang mencakup larangan penjualan, penawaran, pemberian potongan harga, dan promosi iklan.

Dalam peraturan tersebut tepatnya pada pasal 33 berbunyi "Produsen atau distributor susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dilarang melakukan kegiatan yang dapat menghambat pemberian air susu ibu eksklusif.”

Baca Juga: Besiktas Awali Liga Super Turki dengan Kemenangan Atas Samsunspor, Begini Komentar Giovanni Van Bronckhorst

Kemenkes menegaskan alasan perketat aturan itu, yaitu bertujuan untuk mendorong pemberian ASI eksklusif agar sesuai dengan rekomendasi oleh Majelis Kesehatan Dunia (World Health Assembly/WHA).

Berdasarkan PP Nomor 28 Tahun 2024 pasal 33, kegiatan yang dapat menghambat pemberian ASI eksklusif sebagai berikut:

1. Pemberian contoh produk susu formula bayi dan atau produk pengganti air susu ibu lainnya secara cuma-cuma, penawaran kerja sarana, atau bentuk apapun kepada fasilitas pelayanan kesehatan, upaya kesehatan bersumber daya masyarakat, tenaga medis, tenaga kesehatan, kader Kesehatan, ibu hamil, atau ibu yang baru melahirkan;

2. Penawaran atau penjualan langsung susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya ke rumah;

3. Pemberian potongan harga atau tambahan atau sesuatu dalam bentuk apapun atas pembelian susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya sebagai daya tarik dari penjual;

4. Keterlibatan para tenaga kesehatan, kader kesehatan, tokoh masyarakat, dan pemengaruh media sosial untuk memberikan informasi mengenai susu formula bayi dan/atau produk pengganti ASI lainnya kepada masyarakat;

Baca Juga: Petugas Kesling Puskesmas Tanjung Makmur Pesisir Selatan Inspeksi Usaha Depot Air Minum

5. Pengiklanan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya dan susu formula lanjutan yang dimuat dalam media massa, baik cetak maupun elektronik, media luar ruang, dan media sosial;

6. Promosi secara tidak langsung atau promosi silang produk pangan dengan susu formula bayi dan/atau produk pengganti air susu ibu lainnya.

Dalam hal ini, Kemenkes membuka harapan dalam mendorong pemberian ASI sebagai salah satu cara paling efektif untuk memastikan kesehatan dan kelangsungan hidup anak.

Sebagai informasi, pemberian ASI eksklusif pada anak dilakukan sejak baru lahir hingga usia 6 bulan dan dilanjutkan hingga anak usia 2 tahun yang disertai dengan MPASI atau makanan pendamping ASI.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat