- Ratusan anggota Persatuan Saudagar Daging (PERSADA) Bukittinggi melakukan aksi unjuk rasa di Kantor DPRD Kota Bukittinggi, Senin, 12 Agustus 2024.
Aksi ini merupakan respons terhadap peraturan terbaru yang dinilai memberatkan para pedagang.
Syaifullah, juru bicara PERSADA, menyampaikan bahwa peraturan baru tersebut menyulitkan para pedagang dalam menjalankan usahanya.
"Kami datang untuk menyampaikan aspirasi terkait aturan yang baru dikeluarkan oleh pemerintah. Kami merasa aturan ini seakan-akan menyulitkan kami. Jangan sampai aturan yang dibuat malah lebih menyudutkan kami," ujarnya.
Salah satu peraturan yang disoroti oleh para pedagang adalah ketentuan mengenai kedatangan ternak yang harus tiba di Rumah Potong Hewan (RPH) paling lambat pukul 17.00 WIB.
Tidak hanya itu, peraturan tersebut juga memuat terkait kedatangan ternak yang harus dilengkapi dengan dokumen pemeriksaan ante mortem oleh medik veteriner RPH.
Syaifullah menjelaskan bahwa persyaratan ini sulit dipenuhi oleh pedagang karena berbagai alasan.
"Masalahnya adalah kami kadang membutuhkan waktu lebih lama untuk sampai di RPH, baik karena jarak yang jauh atau urusan lain yang tidak bisa ditinggalkan," jelasnya.
Selain itu, para pedagang juga meminta agar dokter hewan yang bertugas di RPH memiliki hak wewenang penuh dalam menentukan kelayakan hewan untuk disembelih.
Baca Juga: Mengingat Kembali Kisah Emas 50 Kg Rakyat Aceh untuk Soekarno Bangun Indonesia
Massa aksi juga mengharapkan adanya kemudahan dalam proses pengurusan surat keterangan sehat dari dokter hewan.
Syaifullah menambahkan bahwa mereka menolak ketentuan waktu istirahat 12 jam bagi ternak sebelum dipotong, karena dianggap terlalu lama dan menghambat distribusi daging ke pasar.