bdadinfo.com

Lewati Hutan Rimba yang Berbahaya, Riau Berhasil Rampungkan Proyek Jalan Tol PSN Sepanjang 40 Km di 2024 ini: Sudah Bisa Dilewati! - News

Ilustrasi pembangunan Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang di Provinsi Riau yang melewati kawasan hutan. Proyek ini bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (Dok: Hutama Karya)

- Pembangunan mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) terus berlanjut di Provinsi Riau.

Dalam kabar terbaru pembangunan infrastruktur jalan tol di Provinsi Riau, daerah yang beribukotakan Kota Pekanbaru ini diketahui baru saja memperkenalkan jalan tol barunya.

Jalan tol baru di Provinsi Riau ini diketahui dibangun melewati serangkaian tantangan dalam prosesnya. Hal tersebut dikarenakan seksi tol ini trasenya melintasi kawasan hutan.

Baca Juga: Ini Dia! 4 Proyek Jalan Tol ini Bakal Jadi Pembangunan Prioritas di Era Prabowo: Ada Nama Sumatera Barat? 

Adapun jalan tol tersebut adalah Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang. Seksi ini memang sebelumnya telah diresmikan pada tahun 2023 lalu.

Akan tetapi, Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang ini masih memiliki sejumlah bagian yang belum terselesaikan konstruksi.

Barulah pada tahun 2024 ini sebagian seksi sepanjang 9 km dari Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang ini akhirnya dapat terselesaikan.

Baca Juga: Asyik! Jalan Tol Pertama Jambi Sudah Siap Diresmikan, Agustus 2024 Gerbang Tol Sebapo Telah Berdiri dengan Indah

Sisa pekerjaan lanjutan tersebut kini sudah diserahterimakan kepada PT Hutama Karya (HK) selaku pengelola Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang tersebut. 

Selain persoalan teknis di lapangan yang berada di kawasan hutan, perihal izin pembangunan dari Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang ini juga melewati perjalanan yang panjang.

Pada UU Cipta Kerja Tahun 2021 disebutkan bahwa Proyek Strategis Nasional (PSN) di atas kawasan hutan tidak dapat memakai Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan. 

Baca Juga: Jarang Diketahui! Ternyata Sumatera Barat Punya 8 Stadion Sepak Bola di Berbagai Daerah, Paling Besar dan Megah Punya Kapasitas 40 Ribu Penonton

Adanya persoalan tersebut, kemudian Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Permen No 7 Tahun 2021 yang mensyaratkan Proyek PSN di atas kawasan hutan untuk mengajukan izin Pelepasan Kawasan Hutan. 

Akan tetapi dikarenakan pelaksanaan izin pelepasan dilakukan saat pandemi, akhirnya prosesnya membutuhkan waktu yang lebih lama. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat