bdadinfo.com

Bikin Bangga! Riau Ukir Sejarah Baru Dalam Proyek Jalan Tol, Pertama Kali di Indonesia yang Sanggup Lakukan ini: Sumatera Barat Semakin Iri - News

Ilustrasi Jalan Tol Pekanbaru-Bangkinang di Provinsi Riau yang mengukir sejarah dalam pembangunan infrastruktur di Indonesia. Proyek ini bagian dari Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS). (Dok: Media Center Riau)

- Provinsi Riau baru saja menuntaskan pembangunan Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang kurang lebih sepanjang 9 km.

Meski telah diresmikan sejak tahun 2023 lalu, Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang ini baru tuntas sepanjang 31 kilometer dari rencana awal 40 km.

Hal tersebut dikarenakan adanya persoalan terkait ;lahan pada proyek Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang ini.

Baca Juga: Dibangun Pake Teknologi Super Canggih, Tol di Kampar Riau ini Dapat Pujian Setinggi Langit: Soal Jalan Tol Riau Memang Nomor 1

Meski demikian, kini Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang ini telah tuntas sepenuhnya dan panjang jalan tolnya telah mencapai 40 km sesuai target.

Selain dapat membuat napas lega karena konstruksinya telah tuntas 100 persen, proyek bagian dari ruas Jalan Tol Padang Pekanbaru ini juga mengukir prestasi lain.

Pembangunan Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang di Provinsi Riau ini turut mengukir sejarah baru dalam pembangunan jalan tol di Indonesia.

Baca Juga: Lewati Hutan Rimba yang Berbahaya, Riau Berhasil Rampungkan Proyek Jalan Tol PSN Sepanjang 40 Km di 2024 ini: Sudah Bisa Dilewati!

Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim mengatakan bahwa pengadaan lahan untuk pembangunan Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang ini memiliki sejarah unik dan menjadi yang pertama di Indonesia.

Adjib menjelaskan bahwa berdasarkan UU Cipta Kerja Tahun 2021, proyek PSN di atas kawasan hutan tidak bisa menggunakan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan.

Sebagaimana yang diketahui, trase Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang ini memang melewati kawasan hutan di Kab. Kampar.

Baca Juga: Dapat Rezeki Nomplok! Jalan Tol Riau Bertambah 9 Km di Agustus 2024 ini: Lokasinya Ada di Kabupaten ini

Oleh karena itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) menerbitkan Peraturan Menteri No.7 Tahun 2021 yang mensyaratkan pengajuan izin pelepasan kawasan hutan. 

Proses pengadaan lahan kawasan hutan untuk proyek Jalan Tol Pekanbaru Bangkinang ini sendiri  memakan waktu lebih lama karena dilakukan saat masa pandemi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat