- Praktik perjudian online (judol) makin menjamur dalam beberapa tahun terakhir. Meresahkan masyarakat, praktik judol menjadi salah satu fokus pemerintah untuk diberantas.
Untuk itu, pemerintah menyiapkan sejumlah langkah dalam hal pemberantasan dan pencegahan judol di Tanah Air.
Salah satu langkah yang diambil pemerintah adalah memproses Instruksi Presiden tentang Pelarangan dan Pemberantasan Kegiatan Perjudian dalam Jaringan.
Pemerintah juga melakukan langkah Pemblokiran Virtual Private Network (VPN) gratis, Penguatan kebijakan pemutusan Network Access Provider (NAP).
Baca Juga: ASN Pemerintah Kota Pariaman Kembali Gelar Apel Gabungan
Selain itu untuk memberantas judol, pemberian peringatan dan perintah kepada platform digital dan pembatasan transfer pulsa maksimal Rp1 Juta per hari dengan pengecualian agen pulsa.
Langkah berikutnya dalam pemberantasan judol adalah dengan melakukan audit terhadap Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE).
Aksi nyata Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk memberantas judol telah dilakukan dengan memblokir jutaan konten terafiliasi judi online.
Tercatat, sebanyak 3.637.344 konten perjudian online telah berhasil diblokir Kemenkominfo saat ini.
Sejak tahun 2017 hingga Agustus 2024, tercatat ada tren peningkatan konten perjudian online yang telah diblokir Kemenkominfo.
Rincian konten perjudian online yang telah diblokir Kemenkominfo adalah sebagai berikut.
- 2018: 84.494 konten perjudian online.
- 2019: 78.309 konten perjudian online.