– Dalam waktu dekat, Hutama Karya akan menerapkan penyesuaian dan penetapan tarif pada jalan tol yang ada di Aceh.
Diimbau bagi warga Aceh dan sekitarnya yang menjadi pengguna jalan tol agar mempersiapkan saldo lebih.
Hal ini menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri PUPR No.1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024.
SK tersebut mengenai Penyesuaian Tarif pada jalan Tol Sigli – Banda Aceh.
Tepatnya untuk Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) dan Penetapan Tarif pada Seksi 5-6 (Blang Bintang-Baitussalam).
Sebagai informasi, Jalan Tol Sigli – Banda Aceh seksi 2-4 (Seulimeum - Blang Bintang) telah beroperasi sejak tahun 2020 lalu.
Kemudian mulai diberlakukan penetapan tarif pada Maret 2021.
Dalam kurun waktu 4 (empat) tahun operasionalnya, berbagai peningkatan layanan dilakukan oleh Hutama Karya.
Di antaranya adalah dari pemeliharaan dan beautifikasi rutin, penambahan fasilitas baik di sisi lalu lintas maupun transaksi, serta peningkatan kualitas jalan sesuai dengan Standar Pelayanan Minimal (SPM).
Oleh karena itu, di tahun 2024 ini Hutama Karya memberlakukan penyesuaian tarif jalan tol karena dinilai perlu.
Merujuk pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan, bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan SPM.