- Kabar terbaru datang dari salah satu seksi jalan tol yang ada di Provinsi Aceh.
Jalan Tol Seulimeum Blang Bintang yang merupakan bagian dari ruas Jalan Tol Sigli Banda Aceh diketahui akan melakukan penyesuaian tarif melintas.
Keputusan tersebut diketahui akan segera diterapkan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Surat Keputusan Kementerian PUPR tersebut bernomor 1980/KPTS/M/2024 tertanggal 9 Agustus 2024 mengenai Penyesuaian Tarif Tol Sigli – Banda Aceh Seksi 2-4 (Seulimeum-Blang Bintang) .
PT Hutama Karya selaku pihak pengelola jalan tol pun akan segera menerapkan penyesuaian pada seksi Jalan Tol Seulimeum Blang Bintang ini dalam waktu dekat.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan bahwa Jalan Tol Seulimeum Blang Bintang telah beroperasi sejak tahun 2020.
Jalan Tol Seulimeum Blang Bintang ini kemudian mulai menetapkan biaya tarif melintas pada Maret 2021.
Selama 4 (empat) tahun beroperasi, pihak pengelola Jalan Tol Seulimeum Blang Bintang akhirnya akan melakukan penyesuaian biaya tarif melintas jelang akhir tahun 2024 ini.
Pihak pengembang jalan tol mengaku telah melakukan serangkaian peningkatan mulai dari pemeliharaan dan beautifikasi rutin, penambahan fasilitas baik di sisi lalu lintas maupun transaksi.
Pihak pengembang jalan tol menegaskan, bahwa penyesuaian tarif jalan tol perlu dilakukan, disebutkan pada Pasal 48 ayat (3) dan (4) UU No. 2/2022 tentang Jalan.
Dalam pasal tersebut disebutkan, bahwa penyesuaian tarif dapat dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali dengan mempertimbangkan pengaruh inflasi dan evaluasi terhadap pemenuhan pelayanan.