- Terpidana kasus kematian Wayan Mirna Salihin dengan kopi sianida, Jessica Kumala Wongso resmi dinyatakan bebas bersyarat pada Minggu, 18 Agustus 2024.
Jessica resmi bebas bersyarat usai mendekam selama di penjara selama 8 tahun lamanya.
Adapun selama menjalani masa bebas bersyarat, Jessica harus wajib lapor hingga 2032.
Baca Juga: Semua Kafilah Bersiap, MTQ Kabupaten Solsel di Sungai Pagu Segera Dilangsungkan
Dalam konferensi pers usai kebebasannya, Jessica Wongso sempat disinggung soal keluarga mendiang Mirna.
Wanita berambut panjang itu nampak menyampaikan pesan untuk keluarga Mirna.
Jessica memilih menyampaikan bela sungkawa kepada keluarga atas kematian mendiang Mirna.
"Saya turut berduka cita atas kepergian keluarga Anda, itulah yang dapat saya sampaikan untuk saat ini. Terima kasih," kata Jessica dikutip tim News dalam kanal Youtube tvOneNews pada Senin, 19 Agustus 2024.
Dalam kesempatan tersebut, Jessica juga mengungkap hal terberat selama menjalani hukuman di penjara.
Jessica mengaku sulit untuk tetap kuat menjaga kewarasannya dalam penjara.
"Saya pikir hal tersulit itu menerima apa yang harus dijalani dan tetap berpikir positif serta menjaga kewarasan, kesehatan. Saya pikir itu hal yang paling sulit. Ketika saya merasa sedih, saya harus bangkit kembali," ungkap Jessica.
Pada awalnya, Jessica mengaku merasakan kesedihan. Namun kini ia memilih legowo dan berdamai dengan keadaanya.