- Kabar terbaru datang dari Jalan Tol Sigli Banda Aceh sepanjang 74 kilometer di Provinsi Aceh.
Rangkaian mega proyek Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) di Provinsi Aceh ini dikabarkan akan segera memberlakukan tarif dan penyesuaian biaya melintas dalam waktu dekat.
Adapun penyesuaian dan penetapan tarif pada ruas Jalan Tol Sigli Banda Aceh (Sibanceh) ini dilakukan menyusul diterbitkannya Surat Keputusan (SK) Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Surat Keputusan tersebut bernomor 1980/KPTS/M/2024 pada 9 Agustus 2024 mengenai penyesuaian tarif Jalan Tol Sigli Banda Aceh seksi 2-4 Jalan Tol Seulimeum Blang Bintang.
Serta penetapan biaya tarif melintas pada seksi 5-6 Jalan Tol Blang Bintang Baitussalam yang sebelumnya beroperasi tanpa tarif atau gratis.
Ruas Jalan Tol Sigli Banda Aceh sendiri dikelola oleh PT Hutama Karya yang juga baru saja merilis besaran tarif baru tol yang akan segera diterapkan.
Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya, Adjib Al Hakim, mengungkapkan bahwa sosialisasi terkait penyesuaian dan penetapan biaya tarif melintas ini terus dilakukan.
Selain itu, pihaknya juga menggelar sejumlah pertemuan guna merumuskan penyesuaian dan penetapan biaya tarif melintas ruas Jalan Tol Sigli Banda Aceh ini.
Diketahui, penyesuaian biaya tarif melintas yang akan segera diberlakukan pada ruas Jalan Tol Sigli Banda Aceh naik sebanyak 12 persen.
Adapun Dosen Ekonomi Pembangunan Universitas Syiah Kuala (USK), Muhammad Nasir menyampaikan, bahwa kenaikan tarif yang saat ini ditetapkan sebesar 12 persen tersebut masih terhitung normal.
Sebagai informasi, Jalan Tol Sigli Banda Aceh merupakan ruas pertama rangkaian Jalan Tol Trans Sumatera yang hadir di Provinsi Aceh.