- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Sumbar kembali melaksanakan Pemutihan Kendaraan Bermotor tahun 2024.
Pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir lagi di regional Provinsi Sumatera Barat dan hanya berlaku mulai 21 Agustus 2024 sampai dengan 30 September 2024.
Syarat & Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024
- Berlaku bagi pribadi, Badan dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat
Tempat Pembayaran
Masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di beberapa tempat berikut ini, antara lain:
Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive -THRU, Samsat Gerai/Mall, Samsat Nagari dan Aplikasi SIGNAL.
Sementara bagi masyarakat yang hendak mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dapat dilakukan di dua tempat berikut ini: Kantor Samsat, Ditlantas Polda Sumbar.
Sementara itu berikut beberapa pelayanan yang dibuka untuk masyarakat dan dapat diajukan selama masa pemutihan berlangsung mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024.
- Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II)
Pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) kedua untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan Luar Provinsi Sumatera Barat.
Termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan.
- Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor
Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.