bdadinfo.com

Asyik! Pemutihan Kendaraan Sumatera Barat Kembali Hadir, Berlaku Hanya 21 Agustus sampai 30 September 2024: Berikut Daftar Lengkap Pelayanannya - News

Pemerintah Provinsi (pemprov) Sumatera Barat melalui BAPPENDA kembali melaksanakan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor tahun 2024 mulai 21 Agustus sampai 30 September 2024. (Dok: Humas Sumbar)

- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat Badan Pendapatan Daerah (BAPPENDA) Sumbar kembali melaksanakan Pemutihan Kendaraan Bermotor tahun 2024.

Pelayanan pemutihan pajak kendaraan bermotor kembali hadir lagi di regional Provinsi Sumatera Barat dan hanya berlaku mulai 21 Agustus 2024 sampai dengan 30 September 2024.

Syarat & Ketentuan Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor 2024

  1. Berlaku bagi pribadi, Badan dan Pemerintah Kabupaten/Kota di Sumatera Barat

Baca Juga: Tidak Lagi Beroperasi Gratis! Jalan Tol Blang Bintang-Baitussalam Berlakukan Biaya Tarif Melintas: Harga Mulai dari Rp17 Ribu

Tempat Pembayaran

Masyarakat dapat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor di beberapa tempat berikut ini, antara lain:

Kantor Samsat, Samsat Keliling, Samsat Drive -THRU, Samsat Gerai/Mall, Samsat Nagari dan Aplikasi SIGNAL.

Sementara bagi masyarakat yang hendak mengurus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dapat dilakukan di dua tempat berikut ini: Kantor Samsat, Ditlantas Polda Sumbar.

Baca Juga: Asyik! Proyek Jalan Tol Kedua Provinsi Jambi Sudah Dimulai Konstruksinya, Seksi 4 Sepanjang 18 Km Ditargetkan Rampung dalam 1 Tahun

Sementara itu berikut beberapa pelayanan yang dibuka untuk masyarakat dan dapat diajukan selama masa pemutihan berlangsung mulai 21 Agustus hingga 30 September 2024.

  1. Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor kedua (BBNKB II)

Pembebasan pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB II) kedua untuk kendaraan yang berasal dari dalam dan Luar Provinsi Sumatera Barat.

Termasuk kendaraan hasil lelang milik pemerintah dan/atau hibah yang selama ini belum didaftarkan.

Baca Juga: Horee! Jalan Tol Sepanjang 171 Km ini Mulai Dibangun, Jambi-Sumatera Selatan yang Dulunya 6 Jam Perjalanan Sekarang Secepat Kilat Jadi Cuma 120 Menit

  1. Pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor

Pembebasan denda atas keterlambatan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat