- Pada 15 Februari 2024, Jakarta secara resmi kehilangan status sebagai Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) akibat implementasi UU Nomor 21 Tahun 2023 mengenai Ibu Kota Negara (IKN).
Meski begitu, Jakarta masih tetap menjadi daerah khusus setingkat provinsi, walaupun Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta belum disahkan saat artikel ini dibuat.
Perubahan status ini menggarisbawahi pergeseran fokus pemerintahan dari Jakarta ke Nusantara, Ibu Kota Negara yang baru.
Jakarta telah lama menjadi pusat segala kegiatan di Indonesia, mulai dari pusat ekonomi, politik, hiburan, bisnis, hingga pendidikan.
Dengan segala potensi dan kesempatan yang ditawarkan, tak heran Jakarta menjadi magnet bagi jutaan perantau yang datang dengan harapan mencapai kesuksesan.
Tidak hanya UMR tertinggi di Indonesia yang menarik para pekerja, tetapi juga kesempatan karir yang menjanjikan dari beragam sektor di ibu kota ini.
Baca Juga: Pencapaian Luar Biasa Pelatih Jerman Christoph Daum yang Baru Saja Meninggal Karena Kanker Paru-paru
Dari segi populasi, Jakarta jelas unggul dengan jumlah penduduk lebih dari 10,5 juta jiwa pada 2022.
Jumlah ini bahkan mengalahkan gabungan penduduk dari semua ibu kota provinsi di Pulau Jawa, seperti Surabaya, Semarang, Yogyakarta, Bandung, dan Serang, yang hanya mencapai 8,27 juta jiwa.
Bahkan, ketika dibandingkan dengan kota besar di luar Jawa seperti Medan, Jakarta tetap unggul dengan populasi empat kali lipat lebih besar.
Baca Juga: Transportasi Mudah, Cek 7 Hotel di Singapura Dekat Stasiun MRT
Dari sisi ekonomi, Jakarta mendominasi dengan PDRB sebesar Rp3.186,11 triliun pada 2022. Bandingkan dengan provinsi-provinsi di Pulau Jawa lainnya, seperti Jawa Timur (Rp2.730,91 triliun) atau Jawa Barat (Rp2.446,94 triliun), tak satu pun yang mampu menyaingi Jakarta.
Bahkan, bila dibandingkan dengan region di luar Pulau Jawa, hanya Region Sumatera yang memiliki PDRB lebih tinggi dari Jakarta, itupun dengan cakupan 10 provinsi yang luasnya lebih dari 713 kali Jakarta.