- Sejak awal mega proyek jalan tol Payakumbuh Pangkalan yang sempat empat tahun mangkrak pengerjaannya penuh problematika dari dikorupsi sampai 5 Nagari di Sumatera Barat menolak pembangunan mega proyek tersebut.
Meskipun demikian, banyak penolakan dari berbagai kalangan, Jepang tidak akan berpaling dari proyek tersebut di mana Japan International Cooperation Agency (JICA) memastikan proyek strategis nasional (PSN) terutama pembangunan ruas Jalan Tol Payakumbuh Pangkalan tetap berlanjut.
Menanggapi hal tersebut, Senior Representatif JICA Perwakilan Indonesia Shigeo Honzu saat berkunjung ke Bupati Limapuluh Kota Safaruddin Datuk Bandaro Rajo di Kantor Bupati di Sarilamak, Harau belum lama ini.
Di mana Kedatangan Shigeo Honzu, salah satu pimpinan teras JICA Perwakilan Indonesia didampingi Kepala Balai Prasarana Jalan Provinsi Sumbar Thabrani beserta Tim Kementerian PUPR.
Kegiatan JICA selaku kontraktor pelaksana Jalan Tol Payakumbuh Pangkalan selama dua hari di Sumbar, khususnya di Kabupaten Limapuluh Kota adalah kunjungan lapangan.
Dan rapat pembahasan kesiapan pembangunan jalan tol dan konstruksi terowongan baru pada rencana ruas Jalan Tol Payakumbuh Pangkalan Paket 2 dan Paket 3.
Saat pertemuan bersama Bupati Safaruddin di Ruang Rapat Bupati, Shigeo Honzu mengatakan,“Kita datang langsung ke Limapuluh Kota untuk menyampaikan dimulainya pelaksanaan pembangunan jalan tol, setelah empat tahun tertunda, saat ini langkahnya baru persiapan, sekaligus mengkaji sejumlah aspek, seperti lingkungan pada rencana jalan tol Payakumbuh-Pangkalan Paket 2 dan Paket 3, termasuk pembangunan 3 buah terowongan.”
Menanggapi informasi Shiego Honzu, Bupati Safaruddin terlihat antutias dan menyambut gembira.
Kepastian atas keberlanjutan pelaksanaan pembangunan Jalan Tol Payakumbuh-Pangkalan, ungkap Bupati Safaruddin, hal yang patut disukuri oleh masyarakat Kabupaten Limapuluh Kota.
Bupati Safaruddin mengapresiasi komitmen JICA dan Kementerian PUPR untuk merealisasikan pembangunan Jalan Tol Payakumbuh-Pangkalan khususnya Paket 2 dan Paket 3.