– Sorotan publik terhadap kasus kebakaran Gedung Cyber 1 di Kuningan, Jakarta yang terjadi pada 2 Desember 2021 tak pernah surut.
Perkembangan terkini, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memastikan tidak menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terkait kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Seperti disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo, pihaknya tidak pernah menerima SPDP dari Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait peristiwa tragis tersebut.
“Kami sampaikan bahwa Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan belum pemah menerima SPDP terkait perkara kebakaran Gedung Cyber 1 yang terjadi pada tanggal 2 Desember 2021 dari Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan,” terangnya pada Kamis 29 Agustus 2024.
Baca Juga: Kim Jong Un Pantau Uji Coba Drone Bunuh Diri di Tengah Ketegangan dengan AS dan Korea Selatan
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dua siswa magang dari SMK Taruna Bhakti, Depok, Jawa Barat tewas pada peristiwa Kebakaran Gedung Cyber 1 di Mampang, Jakarta Selatan, yang dikelola oleh PT Karyagraha Nusantara.
Kerugian juga dirasakan oleh banyak perusahaan besar, termasuk anak usaha Telkom Tbk, yakni Telkom Sigma, yang menyewa di pusat teknologi sehingga memantik perhatian besar.
Perhatian masyarakat makin tinggi selepas terdengan kabar SP3 dirilis tanpa sepengetahuan para keluarga korban yang terus menanti hasil investigasi dari Polisi.
Indonesia Police Watch (IPW) melalui Ketua Sugeng Teguh Santoso sebelumnya mendesak Kepolisian.
IPW meminta Kepolisan untuk memberikan transparansi penuh atas alasan di balik penghentian penyidikan kasus kebakaran Gedung Cyber 1.
Menurut Sugeng, penerbitan SP3 ini harus dipertanyakan mengingat dampak kebakaran yang menyebabkan dua korban meninggal dunia.
Ditambah lagi menimbulkan kerugian besar bagi perusahaan teknologi serta layanan publik yang beroperasi di gedung tersebut.
“Keluarga korban berhak mendapatkan informasi transparan mengenai penyidikan ini,” tegas Sugeng.