- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) serta Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan dukungan dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), telah mengambil langkah tegas dalam memerangi judi online.
Hingga saat ini, sebanyak 3,8 juta aplikasi judi online telah berhasil diblokir.
Judi online telah menjadi ancaman serius di Indonesia, dengan nilai transaksi yang hampir mencapai Rp400 triliun dan jumlah pemain yang meningkat hingga tiga juta orang.
Pemerintah Indonesia terus memperkuat upaya pemberantasan judi online.
Dalam Forum Merdeka Barat 9 (FMB9) bertema 'Komitmen Satgas Berantas Judi Online' yang diadakan pada Senin (19/8/2024), Kementerian Kominfo menjelaskan langkah-langkah yang diambil dalam upaya pemberantasan tersebut.
Forum ini menghadirkan tiga narasumber utama, yaitu Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kominfo Teguh Arifiyadi, Kepala Departemen Perbankan Syariah OJK Deden Firman Hendarsyah, dan Deputi Bidang Strategi dan Kerja Sama PPATK Tuti Wahyuningsih.
Teguh Arifiyadi menegaskan bahwa Kominfo tidak akan memberikan toleransi terhadap penyedia jasa yang terlibat dalam judi online.
Dalam tujuh tahun terakhir, Kominfo telah memblokir 3,8 juta aplikasi judi online, termasuk dua juta aplikasi yang diblokir dalam satu tahun terakhir saja.
"Kami akan langsung memutus akses tanpa peringatan jika ditemukan penggunaan sistem elektronik untuk judi online yang tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)," ujar Teguh.
Kominfo menggunakan tiga strategi utama dalam upaya ini: teknologi web crawler berbasis artificial intelligence (AI), patroli manual untuk mendeteksi aktivitas mencurigakan, dan tindakan berdasarkan laporan masyarakat.
Teguh menyadari tantangan yang dihadapi semakin kompleks, terutama karena pelaku judi online terus berinovasi untuk menghindari pemblokiran.
OJK juga berperan aktif dalam upaya ini. Hingga kini, OJK telah memblokir 6.400 rekening yang dicurigai terkait dengan aktivitas judi online.