bdadinfo.com

Hitung-hitungan Ganti Rugi Lahan Konstruksi Flyover Garuda Sakti Rilis! Riau Siap Bayar Rp77 Miliar Demi Pembangunan Simpang Panam Sukses Besar  - News

Hitung-hitungan Ganti Rugi Lahan Konstruksi Flyover Garuda Sakti Rilis! Riau Siap Bayar Rp77 Miliar Demi Pembangunan Simpang Panam Sukses Besar  (riau.bpk.go.id)

– Akhirnya hitung-hitungan biaya ganti rugi untuk lahan konstruksi Flyover Simpang Soebrantas – Garuda Sakti atau Simpang Panam, Pekanbaru, Riau rilis.

Riau siap untuk membayar ganti rugi hingga menggelontorkan dana sebesar Rp77 miliar demi pembangunan Simpang Panam dapat berjalan dengan lancar dan sukses besar.

Diketahui, setidaknya ada 93 persil tanah yang harus dibebaskan.

Baca Juga: Kacau! Konstruksi Jalan Tol di 2024 Merosot Mulai Lesu, Perbandingannya Jauh Jika Dibandingkan dengan Progres Penyelesaian di Tahun-tahun Sebelumnya

Rencana pembangunan jembatan bebas hambatan di Pekanbaru tersebut direncanakan memiliki panjang hingga 400 meter.

Hitung-hitungan Pemerintah Provinsi Riau mengenai biaya ganti rugi dilakukan oleh tim appraisal.

“Selanjutnya kita akan bayar ganti ruginya," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan.

Baca Juga: Indonesia Menuju Era Keemasan! Hampir 50 Tahun Memulai Proyek Pembangunan Jalan Tol, Kini 2.900 KM Panjang Jalan Tol Berhasil Dioperasikan di Indonesi

Dari hitung-hitungan yang dilakukan tim appraisal, pembebasan lahan Flyover Simpang Panam membutuhkan anggaran hingga Rp77 miliar.

Anggaran tersebut diperuntukkan hanya untuk 200 meter di sisi Jalan HR Soebrantas.

Padahal, seperti yang telah dibahas sebelumnya bahwa Flyover Simpang panam memiliki panjang total mencapai 400 meter.

Baca Juga: Resmi Kantongi SK Penetapan Lokasi, Riau Gaspol Bangun Flyover di Lokasi Ini: Tahap Pengadaan Tanah dan Pembebasan Lahan di Depan Mata 

Kabar baiknya, jika tanah yang berada di bagian Jalan HR Soebrantas sepanjang 200 harus dibebaskan dengan nominal fantastis, hal ini tak berlaku bagi sisi arah lainnya.

Yakni bagi tanah yang dari sisi arah Bangkinang, pasalnya, tanah yang berada di wilayah tersebut tidak perlu dilakukan pembebasan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat