– Penetapan Lokasi (Penlok) dari mega proyek pembangunan Simpang Panam atau Flyover Simpang Soebrantas – Garuda Sakti di Pekanbaru sudah siap.
Setidaknya konstruksi jembatan bebas hambatan tersebut akan menggilas 2 kecamatan sekaligus di Kota Pekanbaru.
Untuk itu, Pemerintah Provinsi Riau rela mengucurkan anggaran sebesar Rp77 miliar demi ganti rugi lahan milik warga yang terdampak.
Menurut perhitungan, setidaknya sebanyak 93 persil tanah harus dibebaskan.
Hal ini untuk memuluskan rencana pembangunan jembatan bebas hambatan yang memiliki panjang 400 meter tersebut.
Hitung-hitungan lahan yang dibebaskan dilakukan oleh tim appraisal.
Setelah itu, Pemprov Riau akan melanjutkan ke tahap pembayaran ganti rugi.
"Pembebasan tanah Flyover Simpang Panam sudah dihitung oleh tim appraisal. Ada 93 persil yang dibebaskan. Selanjutnya kita akan bayar ganti ruginya," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan.
Sebagai informasi, sepanjang 200 meter di sisi Jalan HR Soebrantas akan dibebaskan demi Flyover Simpang Panam.
Berdasarkan perhitungan tim appraisal, Arief mengatakan bahwa sepakat membutuhkan anggaran sebesar Rp77 miliar.
Kabar baiknya, meski ganti ruginya menelan biaya fantastis untuk bagian Jalan HR Soebrantas sepanjang 200 meter, namun untuk sisi arah Bangkinang tidak perlu dibebaskan dan tidak menambah pengeluaran anggaran lagi untuk pembebasan lahan.
"InsyaAllah segera kita bayar," ujar Arief.