– Kabar mengenai mega proyek pembangunan Flyover Simpang Soebrantas – Garuda Sakti atau Simpang Panam Kota Pekanbaru semakin menguat.
Usai laman resmi riau.go.id mengumumkan bahwa perhitungan ganti rugi lahan konstruksi proyek tersebut sudah selesai.
Selain hitung-hitungan ganti rugi yang sudah selesai, penetapan lokasi (Penlok) juga sudah dirilis.
Diketahui bahwa ada 2 (dua) kecamatan di Kota Pekanbaru yang menjadi lokasi rencana pembangunan flyover tersebut.
Dari hasil perhitungan yang dilakukan tim appraisal, ada 93 persil tanah yang akan dibebaskan untuk pembangunan jembatan bebas hambatan.
"Pembebasan tanah Flyover Simpang Panam sudah dihitung oleh tim appraisal. Ada 93 persil yang dibebaskan. Selanjutnya kita akan bayar ganti ruginya," kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR-PKPP) Provinsi Riau, M Arief Setiawan.
Berdasarkan perhitungan tim appraisal, lanjut Arief, untuk pembebasan lahan Flyover Simpang Panam yang direncanakan memiliki total panjang 400 meter, sepanjang 200 meter di sisi Jalan HR Soebrantas membutuhkan anggaran sebesar Rp77 miliar.
"Tanah yang dibebaskan itu bagian jalan HR Soebrantas sepanjang 200 meter.
Sementara itu, untuk sisi arah Bangkinangnya tidak perlu dikhawatirkan karena tak perlu dilakukan pembebasan lahan.
“Itu anggaran pembebasan tanah sebesar Rp77 miliar. InsyaAllah segera kita bayar," lanjut Arief.
Seperti diketahui, Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan flyover tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru, dan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau telah menerima surat penetapan lokasinya.