- kabar yang menggegerkan jagatmaya di tanah air ada seorang pendeta sekaligus dosen yang bergelar doktor bidang hukum berinisial MH melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istri dan anaknya selama hampir 20 tahun.
Bayangkan sosok Dr. Hendyanto Udjari, SH., MH., alias Moses Hendry (63) adalah seorang pemuka agama di Surabaya yang dilaporkan istrinya atas tindak kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) melaporkan balik sang istri dengan sangkaan KDRT dan penyebaran video bermuatan pornografi.
Pendeta ini pun membantah melakukan KDRT selama 20 tahun kepada sang istri.
Sosok lelaki yang merupakan pemuka agama, di Surabaya ini mengaku aksi yang terekam dalam video dilakukan karena khilaf akibat emosi dengan tingkah laku sang istri.
Pasca kejadian itu, sang istri diakui sempat meminta uang Rp20 miliar kepada dirinya, jika tak ingin videonya disebarluaskan.
Kini dirinya pun melaporkan balik sang istri ke polisi terkait KDRT dan penyebaran video bermuatan pornografi.
Sebelumnya, viral video pemuka agama melakukan KDRT terhadap sang istri di Surabaya Jawa Timur.
Dalam video, tampak pelaku memukul sang istri dan disaksikan anaknya. Atas kejadian ini, sang istri melaporkan suaminya ke polisi.
Korban menyebut, dirinya sering mengalami tindak KDRT dari sang suami selama 20 tahun.
Didi Sungkono, S.H., M.H., pengamat hukum asal Surabaya mengatakan bahwa semua orang sama dimata hukum dan pihak Kepolisian harus bertindak cepat menetapkan dan menahan tersangka kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) karena sudah ada alat bukti rekaman video kejadian KDRT.
Hal itu disampaikan Didi Sungkono kepada media ketika diminta pendapatnya terkait pelaporan terhadap Dr. Hendriyanto Udajari, S H., M.H., alias Moses Hendry yang dilaporkan istrinya bernama Sherly di Polrestabes Surabaya.
“Informasinya laporan itu sudah naik ke penyidikan, dan tentunya terlapor akan segera dipanggil secara patut menurut hukum yang berlaku. Tapi untuk penahanan tergantung kewenangan Penyidik,” ujar Didi Sungkono