bdadinfo.com

Fasilitasi Penyelesaian Tipiring, Pj Wako Padang Resmikan Rumah Restorative Justice di Koto Tangah - News

Fasilitasi Penyelesaian Tipiring, Pj Wako Padang Resmikan Rumah Restorative Justice di Koto Tangah (Humas Pemko Padang )

- Fasilitasi penyelesaian perkara pidana ringan, Penjabat (Pj) Wali Kota Padang Andree Algamar meresmikan Rumah Restorative Justice di Kecamatan Koto Tangah, Selasa (3/9/2024). Rumah Restorative Justice ini merupakan bagian dari inisiasi mahasiswa KKN dari Universitas Eka Sakti (UNES), yang didukung oleh Kejaksaan Negeri Padang.

Andree menuturkan dengan restorative justice ini akan kembali nilai-nilai musyawarah di kalangan masyarakat. Tidak hanya itu, kehadiran rumah restorative justice akan membantu penegakan hukum, menghidupkan masyarakat harmonis dan humanis serta penuh kedamaian.

"Keberadaan rumah restorative justice ini sangat penting, kami berharap agar ke depannya rumah restorative justice ini bisa kita bangun di seluruh kecamatan dan kelurahan, serta melibatkan berbagai unsur yang ada," ucapnya didampingi Camat Koto Tangah, Fizlan Setiawan.

Baca Juga: Pj Wako Padang Andree Algamar Tinjau Pengecoran Jalan di Lubuk Begalung

Andree juga mengucapkan terima kasih kepada rektor UNES atas dukungan dan inisiasi mahasiswa KKN. Ia berharap pembentukan rumah restorative justice ini akan bermanfaat bagi masyarakat dan Pemko Padang.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang Aliansyah menuturkan keberadaan rumah restorative justice ini merupakan langkah nyata Korp Adhyaksa guna mengutamakan perdamaian pada setiap permasalahan.

"Kami berharap kepada camat dan seluruh unsur yang ada di Kecamatan Koto Tangah, agar dapat membangun sinergi dan kolaborasinya dalam mendukung keberadaan rumah restorative justice ini. Jika perlu, buatkan regulasi yang mengatur tentang penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme restorative ini," tutur jaksa yang berlatar belakang intelijen ini. ***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat