– Riau kini tengah disibukkan dengan mega proyek pembangunan Flyover Garuda Sakti atau Simpang Panam yang berlokasi di Kota Pekanbaru.
Baru-baru ini diberitakan bahwa untuk pengadaan lahannya sudah diberi target penyelesaian pada akhir tahun 2024.
Padahal, hitung-hitungan ganti ruginya baru juga rilis pada pertengahan tahun ini.
Harapannya, dengan target yang pasti maka proyek tersebut bisa segera masuk ke tahap konstruksi fisik.
Dilansir dari laman mediacenter.riau.go.id, perhitungan ganti rugi pembangunan Flyover Simpang Soebrantas – Garuda Sakti sudah didapat ancang-ancang anggarannya.
Sementara itu, untuk Penetapan Lokasi (Penlok) pembangunan flyover tersebut sudah dilakukan oleh Pemerintah Kota Pekanbaru.
Bekerjasama juga dengan melibatkan Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau telah menerima surat penetapan lokasinya.
Penetapan letak dan luas tanah lokasi rencana pembangunan Flyover itu sendiri berada di 2 (dua) kecamatan yang ada di Kota Pekanbaru.
Yakni Kecamatan Binawidya seluas 4.201,83 meter persegi dan Kecamatan Tuah Madani seluas 5.547,34 meter persegi.
Berdasarkan hitungan dari tim appraisal, setidaknya akan ada 93 persil tanah yang terdampak dan harus segera dibebaskan.
Tidak lain yakni demi pembangunan jembatan bebas hambatan yang rencananya akan memiliki panjang mencapai 400 meter.