- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merilis daftar terbaru platform fintech peer to peer lending atau pinjaman online (pinjol) ilegal. Melalui Satgas PASTI, OJK menetapkan 233 pinjol ilegal dan 78 penawaran peminjaman pribadi (pinpri) hingga 31 Januari 2024.
Baca Juga: Teriak Merdeka! Pinjol Sudah Ditutup OJK Tidak Perlu Dibayar Lagi
Pinjol ilegal ini telah diblokir karena berpotensi merugikan masyarakat dan melanggar ketentuan penyebaran data pribadi.
Satgas PASTI telah memblokir 8.460 entitas keuangan ilegal sejak 2017 hingga 31 Januari 2024.
Masing-masing terdiri dari 1.218 entitas investasi ilegal, 6.991 entitas pinjol ilegal dan pinpri, serta 251 entitas pegadaian ilegal.
Satgas PASTI juga mengingatkan masyarakat agar terus waspada dalam melakukan pinjol sehingga tidak sampai terjerat dengan menggunakan pinjol ilegal karena dipastikan akan membahayakan data pribadi peminjam.
Terlebih di momen Ramadan dan jelang Lebaran, banyak masyarakat yang membutuhkan dana darurat untuk memenuhi kebutuhan mereka. Salah satu jalan pintasnya adalah meminjam layanan pinjol.
Baca Juga: BUMN Indofarma Daftar Pinjol Pakai Nama Karyawan, Bagaimana Nasib Pegawai Kedepannya?
Agar tidak tertipu, berikut daftar pinjol ilegal yang diblokir Satgas PASTI.
Daftar Pinjol Ilegal per Januari 2024
Berikut daftar 233 pinjol ilegal dari OJK hingga Januari 2024.
1. KTA Kilat – Pinjam Duit jadi lebih Cepat
2. KTA Kilat – Pinjaman Uang Rupiah Mudah & Cepat
3. Dinaran Rupiah Anda Bernilai
4. Sinar Rupiah Pinjaman Guide