- Empat pasangan calon (Bapaslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi telah dinyatakan mampu secara kesehatan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi setelah menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) M. Djamil Padang.
Hasil tersebut diumumkan dalam Rapat Pleno KPU Kota Bukittinggi, Rabu 4 September 2024, setelah surat hasil pemeriksaan diterima dari pihak rumah sakit.
Ketua KPU Kota Bukittinggi, Satria Putra, menegaskan bahwa seluruh Bapaslon yang mengikuti Pilkada 2024 ini telah dinyatakan "Fit To Work" oleh tim medis, sehingga dianggap layak untuk menjalankan tugas jika terpilih nanti.
“Hasil pemeriksaan kesehatan itu ‘Fit To Work’, dengan kesimpulan kondisi kesehatan keempat Bapaslon mampu untuk nantinya menjalankan tugas sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bukittinggi,” ujar Satria Putra.
Pemeriksaan kesehatan terhadap keempat pasangan calon dilakukan pada tanggal yang berbeda. Pasangan calon dari jalur perseorangan, Nofil Anoverta dan Frisdo Reza, menjadi yang pertama menjalani pemeriksaan pada Jumat, 30 Agustus 2024.
Selanjutnya, dua pasangan calon yang diusung oleh partai politik, yakni Ramlan Nurmatias dan Ibnu Asis serta Marfendi dan Fauzan Hafiz, menjalani pemeriksaan pada Minggu, 1 September 2024.
Sementara itu, pasangan calon petahana Erman Safar, yang kali ini berpasangan dengan Heldo Aura, mengikuti pemeriksaan kesehatan pada Senin, 2 September 2024.
“Dalam pemeriksaan kesehatan itu membutuhkan waktu lebih kurang tujuh hingga delapan jam, untuk setiap Bapaslon,” tambah Satria Putra.
Setelah pemeriksaan kesehatan selesai, hasilnya disampaikan kepada masing-masing pasangan calon, partai pengusung, serta Liaison Officer (LO) yang bertugas mendampingi proses pencalonan tersebut.
Di samping hasil pemeriksaan kesehatan, KPU Kota Bukittinggi juga mengadakan Rapat Pleno terkait kelengkapan syarat pencalonan yang telah diajukan oleh keempat pasangan calon pada saat pendaftaran.
Secara keseluruhan, syarat-syarat tersebut dinyatakan telah dipenuhi, namun masih terdapat beberapa dokumen yang perlu diperbaiki.
“Secara umum syarat calon dan pencalonan telah dipenuhi oleh empat Bapaslon, namun dari hasil penelitian berkas, masih ada yang perlu perbaikan,” jelas Satria Putra.