- Empat anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bukittinggi mendapatkan sanksi setelah terungkap melalui sebuah video yang menunjukkan mereka sedang menikmati hiburan malam bersama beberapa wanita.
Kepala Satpol PP Kota Bukittinggi, Joni Feri, mengonfirmasi bahwa pria yang terlihat dalam video tersebut adalah anggotanya.
Ia menjelaskan bahwa kejadian itu tidak terjadi di Bukittinggi, melainkan di luar kota, tepatnya di Kota Padang.
“Mereka tidak sedang dalam tugas dan tidak mengenakan seragam. Kejadian tersebut juga berlangsung di luar wilayah Bukittinggi,” ujarnya, Rabu, 5 September 2024.
Baca Juga: Fadly Amran Syuting Film: Sutradara Nasional Terlibat!
Meski demikian, pihak Satpol PP tetap memproses keempat personel tersebut sesuai dengan aturan yang berlaku.
Joni Feri menegaskan bahwa tindakan mereka merupakan pelanggaran terhadap ketentuan internal yang harus dipatuhi oleh setiap anggota Satpol PP.
"Kita sudah melakukan pemeriksaan dan berita acara pemeriksaan (BAP) kepada mereka. Dari hasil pemeriksaan, mereka terbukti melanggar Pasal 4 Ayat 5 Huruf E dalam perjanjian kontrak kerja," kata Joni Feri lebih lanjut.
Berdasarkan pelanggaran tersebut, keempat anggota Satpol PP tersebut dijatuhi sanksi berupa teguran tertulis dan hukuman disiplin.
Hukuman disiplin yang dijatuhkan antara lain adalah pemberhentian sementara dari tugas selama satu bulan.
Baca Juga: Pelaku Wisata di Pesisir Selatan Mendapatkan Pelatihan Tata Kelola Bisnis dan Pemasaran
Joni Feri juga menekankan bahwa sanksi tersebut diberikan agar anggota lainnya memahami pentingnya menjaga etika dan perilaku di dalam maupun di luar tugas resmi.
"Kita berikan sanksi ringan hingga sedang berupa teguran tertulis dan pemberhentian tugas sementara selama satu bulan," tegasnya.
Kejadian ini menjadi perhatian publik, terutama karena sebagai aparat penegak peraturan daerah, anggota Satpol PP seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam hal disiplin dan perilaku.