bdadinfo.com

Panja Pembiayaan Pendidikan DPR RI Temukan 5 Masalah Anggaran Pendidikan, Apa Saja? - News

Komisi X DPR RI usai Rapat Kerja dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

- Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR menyatakan pemerintah yang akan datang harus memastikan anggaran pendidikan sesuai dengan amanat konstitusi.

Oleh karena itu, DPR menyampaikan 5 kesimpulan Panja Pembiayaan Pendidikan berdasarkan rangkaian kerja yang digelar dari 14 Mei hingga 10 September 2024.

Hal ini disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi X DPR Abdul Fikri Faqih dalam agenda Rapat Kerja Komisi X DPR bersama Menteri Pendidikan, Kebudayaan Riset, dan Teknologi Nadiem Anwar Makarim di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta.

Baca Juga: Pasang Target Tinggi, Jokowi Mau Jalan Tol Trans Sumatera Sudah Lebih dari 1.000 Km di Akhir tahun 2024

Mewakili Panja Pembiayaan Pendidikan, Abdul Fikri berharap setiap kesimpulan yang diberikan menjadi pertimbangan dalam memperbaiki regulasi anggaran pendidikan yang andil dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan undang-undang.

"Kami sudah adakan 18 kali RDP (Rapat Dengar Pendapat) dan RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) bersama pemangku kepentingan dan ada 16 temuan dan 19 rekomendasi yang akan kami sampaikan. Pemerintah selanjutnya dan Kemendikbudristek yang akan datang mudah-mudahan bisa menindaklanjutinya," ucap Abdul Fikri.

Berikut lima kesimpulan yang disampaikan Panja Pembiayaan Pendidikan yang diketuai oleh Wakil Ketua Komisi X Dede Yusuf Macan Effendi.

Pertama, Panja Pembiayaan Komisi X DPR RI Pendidikan menilai ada masalah krusial terkait kebijakan belanja wajin atau mandatory spending 20 persen anggaran pendidikan, baik dari APBN dan APBD.

Baca Juga: Kemenpora RI Akan Terus Petakan Potensi Atlet Indonesia di Cabor-cabor Paralimpiade

Anggaran pendidikan tersebut mulai dari aspek perencanaan, penempatan alokasi, implementasi, hingga evaluasi.

Kedua, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai implementasi anggaran pendidikan belum sepenuhnya dilaksanakan sesuai dengan amanat konstitusi.

Kemudian belum ada juga kesamaan ideologis antar pemangku kepentingan dalam membuat pendidikan di Indonesia menjadi investasi neagra untuk mencerdaskan bangsa.

Ketiga, Panja Pembiayaan Pendidikan Komisi X DPR RI menilai pemerintah membiarkan terjadinya pelanggaran undang-undang ynag berulang terkait anggaran pendidikan.

Hal ini terjadi di mana anggaran pendidikan masih dialokasikan untuk pendidikan kedinasan dan ini tentunya melanggar Pasal 49 ayat 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat