- Kepolisian Resort Solok Selatan (Polres Solsel) berhasil mengamankan 38 orang tersangka terkait kasus penambangan emas ilegal (illegal mining) selama periode 2022 hingga 2024.
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita sejumlah alat berat dan peralatan tambang, termasuk lima unit ekskavator, hammer, blower, serumi dan 23 unit gerondong.
Penambangan emas ilegal telah lama menjadi masalah serius di wilayah ini, menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan.
Dampak yang ditimbulkan tidak hanya berupa erosi tanah dan pencemaran air, tetapi juga ancaman jangka panjang akibat penggunaan merkuri dan bahan kimia berbahaya lainnya.
Kapolres Solok Selatan, AKBP Arief Mukti S.A.S., S.H., S.I.K., M.Si., mengonfirmasi keberhasilan penangkapan tersebut.
"Ini merupakan salah satu bukti nyata keseriusan kami Polres Solok Selatan dalam memberantas aktivitas ilegal mining yang ada di Kabupaten Solok Selatan," kata dia, Jumat, 13 September 2024.
Baca Juga: Pimpinan DPRD Padang Dilantik, Pj Wako Andree Algamar Harapkan Kolaborasi Makin Mantap
Lebih lanjut, AKBP Arief Mukti menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penindakan tegas terhadap aktivitas tambang ilegal di wilayah hukumnya.
Polres Solsel juga berkomitmen untuk memberikan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat melalui himbauan dan spanduk yang mengingatkan tentang bahaya penambangan emas ilegal.
"Melalui Satuan Reserse Polres Solsel, kami akan terus melakukan penindakan terhadap kegiatan penambangan emas ilegal. Saya juga telah memerintahkan kepada seluruh Kapolsek untuk selalu memberikan imbauan kepada masyarakat agar menghentikan aktivitas penambangan ilegal melalui sosialisasi dan pemasangan spanduk 'Stop Ilegal Mining'," ujar AKBP Arief Mukti.
Langkah-langkah ini diambil untuk mencegah kerusakan lingkungan lebih lanjut dan menjaga kelestarian alam di Kabupaten Solsel. Penegakan hukum dan edukasi yang dilakukan Polres diharapkan dapat menekan angka penambangan ilegal di wilayah tersebut. ***