PADANG, -- Kota Padang Panjang menjadi salah satu penerima Penghargaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Paritrana) atau Paritrana Award 2024 kategori Pemerintah Kabupaten/Kota.
Paritrana Award merupakan penghargaan dari pemerintah dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan yang diberikan kepada sejumlah pelaku dan badan usaha serta Pemerintah Daerah yang memiliki kepedulian terhadap perlindungan pekerja.
Penghargaan tersebut diserahkan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbar Riau, Eko Yuyulianda didampingi Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumbar, Ir. Nizam Ul Muluk, M.Si kepada Asisten II Setdako, Ewasoska, S.H di Hotel Mercure Padang, Senin (23/9/2024).
Ewasoska usai menerima penghargaan tersebut menyampaikan rasa syukur dan apresiasi kepada semua pihak yang telah bekerja keras sehingga akhirnya Pemerintah Kota menerima penghargaan ini.
Baca Juga: Pemerintah Kota Pariaman Peringati Harganas ke-31 Dan HAN ke-40 Tahun 2024
Ewa mengungkapkan Pemko telah berkomitmen untuk mewujudkan Universal Labour Coverage (ULC). Di antaranya kelanjutan kepesertaan bagi 1.260 pekerja sosial keagamaan dan kemasyarakatan.
Dengan rincian, 317 perangkat RT di Kecamatan Padang Panjang Timur (PPT) dan 399 perangkat RT Padang Panjang Barat (PPB). Lalu 24 LPM , 231 guru TPQ, 48 imam masjid, 45 garin. Ditambah dengan kepesertaan 92 PSM, 73 IMP, 73 Kader Tribina dengan jumlah total 1.373 peserta.
“Kita juga komit untuk perlindungan bagi masyarakat pekerja rentan melalui data DTKS Padang Panjang sebanyak 7.023 orang melalui penganggaran APBD-P Tahun 2022. Kemudian bertambah menjadi 8.300 peserta pada 2023. Kepesertaan lanjutan bagi Tenaga Non-ASN, sebanyak 1.630 pada 2023,” ungkapnya.
Ditambahkannya, untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang non-ASN, di antaranya honorer Pemda, guru honorer dan aparatur pemerintahan di tingkat kecamatan sudah masuk kepesertaan penerima upah mencapai 100 persen.
Sedangkan untuk pekerja bukan penerima upah coverage persennya sudah 72,49. Pekerja bukan penerima upah sudah 102 persen dan jasa konstruksi sebesar 288,46 persen. Dengan coverage share per Desember 2023 sudah 96,52 persen.
“Kita juga menaikkan ketersediaan anggaran melalui APBD untuk pekerja rentan dari Rp740.174.000 pada 2023 menjadi Rp1.457.000.000 pada 2024. Sedangkan untuk perlindungan bagi tenaga non-ASN sebesar Rp296.959.920 dan kelanjutan kepesertaan bagi 1.373 pekerja untuk RT, LPM, kader sosial, imam dan lainnya sebesar Rp164.760.000,” paparnya.
Pemko, lanjut Ewa, juga mempersiapkan dukungan regulasi dan anggaran. Di antaranya dengan menyiapkan Peraturan Wali Kota tentang Perlindungan Terhadap Pekerja Rentan Melalui Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Kota Padang Panjang. Melakukan perlindungan full coverage terhadap seluruh THL di lingkungan Pemko.
"Serta dukungan APBD T.A 2023 untuk pekerja rentan 8.300 orang. Dan imbauan kepada pelaku usaha dan sekolah-sekolah agama untuk memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan," terangnya.