- Terkait kasus, Video Syur No Sensor Guru dan Murid MAN 1 Gorontalo 7 menit 34 detik viral di media sosial. Paman korban melaporkan oknum guru berinisial DH (57) ke Polres Gorontalo untuk mempertanggungjawabkan perbuatan mesumnya kepada keponakannya tersebut.
Netizen menilai sosok siswi berbaju pramuka tersebut sangat berani dilakuka DH terhadap murid kesayangan tersebut.
Menurut informasi, aksi guru bejat tersebut telah dilakukan berulang sebanyak 22 kali. Memang, belum ada laporan dari pihak kepolisian terkait hal ini.
Ternyata tersangka dan korban telah melakukan berkali-kali hubungan layaknya suami istri.
Menanggapi hal tersebut, Kapolres Gorontalo, AKBP Deddy Herman, mengungkapkan DH dan siswanya sudah berkali-kali melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Modus operandi adalah hubungan asmara, karena yg bersangkutan merasa tersangka mengayomi, membantu juga, jadi korban siswi merasa nyaman," tutur AKBP Deddy Herman dalam konferensi pers di Polres Gorontalo.
Dia mengatakan DH telah ditetapkan sebagai tersangka usai penyidik memeriksa 8 saksi serta pelapor.
Akibat perbuatannya, DH dapat dijerat undang-undang perlindungan anak. "Ancaman penjara 5 tahun minimal, 15 tahun maksimal ditambah sepertiga karena yang bersangkutan merupakan seorang tenaga pendidik," tegasnya.
Dia menjelaskan korban merupakan yatim piatu sehingga merasa nyaman dengan perhatian DH.
Keduanya sudah menjalin asmara sejak Januari 2022. Penyidik akan mencari sosok perekam dan penyebar video asusila. Warga yang menyebar wajah korban juga akan ditindak.
"Kita tidak mengetahui siapa perekam dan menyebarkan pertama, tapi nanti untuk penanganan kita fokus dulu ke kasus ini," terangnya.